Berkerjasama Dengan Pihak Sekolah, Polsek Bekasi Selatan Kembali Lakukan Edukasi Dan Sosialisasi Tertib Lalulintas Kepada Pelajar

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polsek Bekasi Selatan kembali menyambangi SMA Negeri 3 Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Pulo Ribung, kelurahan Pekayon Kaya, kecamatan Bekasi Selatan pada Kamis (17/10/24).

Kedatangan mereka untuk melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalulintas dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2024 yang digelar selama 14 hari sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan. 27 Oktober 2024 kepada para siswa.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Wakapolsek AKP Parwoto, Kanit Lantas Iptu Mian Siregar yang juga memberikan materi dan penyuluhan tertib lalulintas kepada para siswa.

Kapolsek dalam arahannya kepada para siswa SMA Negeri 3 Kota Bekasi menuturkan bahwa sebagai generasi penerus bangsa, harus memahami peraturan lalulintas sejak dini dengan disiplin.

“Tentunya sosialisasi dan edukasi ini agar para siswa semakin sadar pentingnya kesehatan berlalulintas dengan mentaati peraturan yang ada. Bukan hanya itu, hal ini juga dapat menerapkan disiplin sejak dini,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek juga menerangkan, selain mentaati peraturan lalulintas, ia juga meminta kepada para siswa untuk tidak terlibat dengan aksi tawuran serta penyalahgunaan narkoba dan bullying.

Semua itu, dikatakan Kapolsek akan berdampak kepada para siswa ketika nanti akan meneruskan ke jenjang pendidikan lebih tinggi ataupun mencari pekerjaan, karena akan ada catatan pada saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Untuk itu, saya mengingatkan kepada adik-adik siswa ini agar jangan sekali-kali bersinggungan dengan hukum, terlebih lagi masih usia pelajar, ingat, manakala para siswa sekalian kedapatan tawuran lalu membawa senjata tajam dan lainnya maka akan ada catatan di data kepolisian yang berdampak pada pembuatan SKCK,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Polsek Bekasi Selatan juga akan melakukan tindakan tegas kepada para siswa yang kedapatan tidak memakai helm dan tidak memasang kelengkapan sepeda motornya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dengan rencana tersebut, namun, tadi kami sampaikan terlebih dahulu kepada para siswa agar melengkapi diri saat berkendara ketika pulang sekolah, kita akan jadikan SMA 3 ini sebagai pilot project tertib lalulintas,” kata Kapolsek

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Bekasi Dr. Dedi Suryadi, S.Pd., M.M. sangat mengapresiasi kunjungan Kapolsek Bekasi Selatan beserta jajaran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada anak didiknya.

“Selain edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalulintas, para petugas tadi juga melakukan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja seperti tawuran, narkoba, bullying kepada siswa siswi di SMAN 3 Bekasi,” kata Kepala Sekolah.

Pihak sekolah juga menyambut baik, dan mendukung program ini dengan harapan ke depan semoga kegiatan ini dapat berkelanjutan. Selain itu, SMAN 3 Kota Bekasi sebagai pilot project tertib berlalu lintas menjadi contoh untuk masyarakat sekitar.

Kepala Sekolah kembali menekankan bahwa edukasi dan sosialisasi secara humanis telah dilakukan, baik kepada para pelajar maupun nantinya juga akan dilakukan kepada para orang tua murid melalui surat yang akan dilayangkan kepada pihak sekolah kepada orang tua.

“Pihak sekolah selain sudah mengimbau siswa untuk menggunakan helm dan lainnya akan mensosialisasikan ke orang tua murid tentang wajib penggunaan helm. Apabila terjadi pelanggaran maka siswa siap untuk menerima sanksinya,” pungkasnya.

Pada kegiatan itu juga dilakukan sesi tanya jawab oleh siswa kepada kepolisian secara langsung. Pertanyaan-pertanyaan tersebut seputar peraturan lalulintas dan dijawab secara langsung oleh Kapolsek Bekasi Selatan.

Sekedar diketahui bahwa ada beberapa poin yang menjadi sasaran pelanggaran lalulintas pada Operasi Zebra Jaya 2024 yaitu:

1. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). 

2. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. 

3. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang. 

4. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara. 

5. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknik.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. 

7. Berkendara dalam pengaruh alkohol. 

8. Pengendara yang belum cukup umur. 

9. Pengendara yang melawan arus. 

Dengan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan jajaran Polsek Bekasi Selatan ini, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalulintas sehingga tercipta pengendara lalu lintas yang tertib sejak usia pelajar. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.