Pelaku Curanmor di Kota Bekasi Digagalkan Pemilik Motor

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Jatiasih mengamankan pria melakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah di Kp. Jaha, Jl. Rambutan RT 011/05 kelurahan Jatimekar, kecamatan Jatiasih pada Kamis (12/09/24) lalu.

Kapolsek Jatiasih Kompol Danu Mega Winanto menyebut bahwa  tersangka AP (20) diamankan polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor oleh korbannya.

“Modus operandinya pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek saat pers rilis di Mapolsek Jatiasih pada Kamis (17/10/24)

Sedangkan kronologis kejadian pelaku melakukan aksinya bersama seorang pelaku lain berinisial SH yang saat ini masih dalam pencarian (DPO), milik korban berinisial AS.

“Dimana pelaku pada waktu malam hari telah mengambil satu unit sepeda motor milik korban tanpa izin dengan merusak kunci stang motor dengan cara ditendang menggunakan kaki, yang mana sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di samping rumah kontrakan korban,” ungkapnya.

Kembali diungkap Kapolsek, setelah pelaku berhasil merusak kunci stang, lalu dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki dengan motor lainnya oleh pelaku lainnya.

Kemudian, selanjutnya, ketika pelaku mendorong motor hasil curian bersama dengan pelaku lainnya, di jalan raya Jatimekar, ada sepeda motor yang menabrak pelaku yang diketahui merupakan pemilik motor yang dicuri oleh kedua pelaku.

“Dan akhirnya pelaku dan dan korban yang menabrak sepeda motor sama-sama terjatuh, namun teman pelaku SH berhasil melarikan diri dengan mengendari sepeda motor dan meninggalkan pelaku AP,”jelasnya

Selanjutnya pelaku AP mencoba melarikan diri dengan berlari dan meninggalkan motor hasil curian, namun berhasil diamankan warga. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Jatiasih untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor, satu STNK dan 1 lembar Surat Keterangan dari Bank.

“Atas kejahatan pelaku ini, kita terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.