KAB. BEKASI, Harnasnews.com – Polsek Tarumajaya melakukan penyelesaian kasus tindak pidana pencurian handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP melalui keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ), pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporan ke polisi.
Dalam perkara itu kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
”Dari mediasi restoratif justice yang dilakukan anggota Polsek Tarumajaya, kita dapatkan informasi bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan beberapa kesepakatan,” terang Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya Iptu Pande Agung Anjasmara.
Kejadian itu berawal pada Hari Sabtu, 02 Nopember 2024, Sekitar Jam 17.00 Wib, Di Jalan Raya Tarumajaya depan Kantor Desa Segara Jaya Rt.01 Rw.010 Kel/Desa Segara Jaya Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi,telah terjadi Tindak Pidana Pencurian.
“Awalnya Korban yang sedang berkendara naik motor miliknya akan menjemput orang tuanya di Laundry, Lalu dalam perjalanan menjemput orang tua korban,” jelasnya.
Korban dibuntuti oleh 2 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy selanjutnya pelaku memepet korban dan mengambil hand phone milik korban yang saat itu ada di dash board motor milik korban lalu korban dengan dibantu oleh warga berusaha di mengejar pelaku sehingga pelaku berhasil di tangkap warga selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti di serahkan ke Polsek Tarumajaya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Hp.merek OPPO tipe A 15.dan bila dinominalkan kerugian korban sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Namun, dengan tercapainya kesepakatan damai kasus ini pun di selesaikan secara kekeluargaan.(Red)