SERASI Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Paslon 1 Ke Bawaslu Kota Bekasi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Organisasi yang menamakan diri SERASI (Selaras Kreasi Kota Bekasi) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon 01, Heri Koswara – Solihin, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (21/11/24).
Laporan ini didasarkan pada temuan pelanggaran yang dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye pemilu.
SERASI menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilaporkan meliputi tiga poin utama.
1. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lingkungan sekolah, tepatnya di daerah Jati Raden dan Jati Sampurna.
2. Pemasangan APK di lingkungan masjid, yang juga ditemukan di kawasan Jati Raden dan Jati Sampurna.
3. Melakukan kampanye di area tempat ibadah (masjid), RT 01/04 Jatikramat Kaum Maulid Ibu Majlis Ta’lim AT- Taubah RW 04 Jatikramat Kaum.
Menurut SERASI, tindakan-tindakan ini tidak hanya melanggar aturan PKPU, tetapi juga mencederai prinsip netralitas dalam penggunaan fasilitas umum dan tempat ibadah.
“Kita semua harus menghormati aturan yang sudah ditetapkan, agar proses demokrasi berjalan dengan adil dan jujur,” ujar Iweng selalu koordinator.
Bawaslu Bekasi sendiri telah menerima laporan tersebut dengan nomor laporan 011/LP/PWKota/1303/X/2024. Laporan itu akan segera melakukan investigasi lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, Pasangan Calon 01 berpotensi mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar mematuhi aturan dalam pelaksanaan kampanye, demi menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilihan Umum 2024.
Kembali SERASI juga meminta agar Bawaslu secepatnya melakukan tindakan tegas dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan konfirmasi perihal dugaan kampanye yang melanggar tersebut.(Red)