KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Anthony Andhika Law Firm, kembali membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh IDH yang merupakan kuasa hukum S, ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (22/11/24).
Tim kuasa hukum dari Anthony Andhika Law Firm mendatangi Polres dan langsung membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/2.110/XI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 22 November 2024.
Anthony menyebut bahwa Peristiwa berawal pada tanggal 21 November 2024 Korban sedang berada di rumahnya di Kota Bekasi baru mengetahui bahwa Terduga Pelaku menyerang kehormatan atau nama baik (Dugaan Pencemaran Nama Baik dan dugaan Fitnah) terhadap Korban.
“Diantaranya surat kabar online dengan cara menyebutkan nama lengkap korban dan tuduhan bahwa korban melakukan Perbuatan Tindak Pidana dan Terduga Pelaku juga membuat justifikasi dengan tuduhan bahwa Korban telah membuat skenario kotor, busuk dan keji, sangat bermuatan politis,” ujar Anthony.
Padahal faktanya, kata Anthony, sampai dengan saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan korban melakukan Tindak Pidana tersebut. Selain itu terlapor menyebarkan hasil Laporan Polisi dari Bareskrim Mabes Polri yang dibuatnya tentang peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman dan dugaan tindak pidana pemerasan yang belum tentu kebenarannya.
Pada Laporan Polisi tersebut yang ditunjukan di media elektronik terbaca dengan jelas nama lengkap korban. Bahwa berdasarkan Ketentuan UU tentang data pribadi korban memiliki privasi data pribadi dan korban memiliki hak untuk melakukan pembelaan sebagai terlapor dihadapan penegak hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak benar, karena masih perlu diuji dan perlu dibuktikan kebenarannya di Pengadilan.
“Oleh karena itu Korban dirugikan hak hukumnya oleh perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terduga Pelaku/Terlapor,” imbuhnya.
Senada dengan Anthony, Yogi Pajar Suprayogi, AMd SE. SH juga menyayangkan terhadap Terduga Pelaku, selaku Advokat dalam menangani perkara, diduga keras tidak hati-hati dan diduga tidak mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah yang merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga kami melaporkan Terduga Pelaku di Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan Pencemaran nama baik di media elektronik sebagai dimaksud Ketentuan Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.8 Tahun 2011 tentang ITE Jo 45 ayat 3 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama UU No.8 Tahun 2011 tentang ITE,” Yogi Pajar Suprayogi, AMd SE. SH.
Sementara itu, Dr (C). H. D. Andry Effendy,SH. MH. CMLC. menambahkan bahwa seorang Advokat seharusnya menjalankan kuasanya dengan itikad baik, menjaga marwah kliennya dan menjaga juga nama baik Terduga Pelaku, dan bukan malah sebaliknya sebagaimana yang dilakukan Advokat IDH tersebut.
“Itu sebabnya kami dalam membuat pemberitaan selalu menyebutkan inisial baik Korban maupun Terduga Pelaku,” katanya.
Dr (C) Ahmad Haikal,SH. MH. MM. C.PLL menegaskan menyesalkan bahwa Terduga Pelaku diduga membuat opini sendiri dan justifikasi terhadap kliennya dan menarik permasalahan hukum dugaan tindak pidana keranah politik.