Hasil Rekapitulasi Suara 12 Kecamatan Menangkan Ridho Pada Pilkada Kota Bekasi
Suara Dianggap Sah Meski Tidak Ada Tanda Tangan Saksi Paslon
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi di 12 Kecamatan telah rampung dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, pada Minggu (01/12/24).
Hasil rekapitulasi, mengakumulasi pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Haris Bobihoe unggul dengan perolehan suara sebanyak 459.430 atau 47,06%.
Ketua Tim Pemenangan Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi, Nicodomus Godjang, jika ada saksi pasangan calon yang tidak mengakui atau tidak melakukan tanda tangan berita acara hasil perolehan suara pada rekapitulasi, maka penghitungan tersebut tetap sah secara aturan.
“Hasil rekapitulasi yang dilakukan kemarin pada Hari Minggu, 1 Desember 2024, menyatakan bahwa pasangan Ridho (Tri Adhianto-Haris Bobihoe) memperoleh suara terbanyak dari pasangan calon lainnya. Apabila ada saksi calon yang tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, maka hasil yang telah dihitung Panitia Pemilihan Kecamatan dan di saksikan secara bersama oleh saksi-saksi, maka tetap sah,” ungkapnya, Senin (2/12/2024).
Ia menyayangkan sikap tidak fair play yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Heri dan Sholihin yang mengklaim memenangkan penghitungan suata di 10 Kecamatan.
Padahal, rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan pada tingkat Kecamatan telah mengeluarkan hasil secara terbuka, yang dimenangkan oleh pasangan Tri Adhianto dan Haris Bobihoe.
“Tentunya kami menyayangkan mereka tidak fair play dalam Pilkada ini. Sudah jelas, di 12 Kecamatan kemarin itu saksi mereka menyaksikan langsung proses rekapitulasi perhitungan suara. Jika hari ini mereka menyatakan dan tidak mau tanda tangan berita acara, itu adalah tindakan yang tidak fair,” pungkas Nico.
Nico juga meminta KPU Kota Bekasi agar bertindak tegas dan bersikap fair dalam hal ini. Jika ada saksi yang tidak melakukan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi, maka perolehan yang dihitung secara bersama tetap sah.
“KPU dan Bawaslu harus tegas terhadap perbuatan curang yang dilakukan oleh saksi dari paslon 01. Pilkada ini tidak boleh dicederai oleh perbuatan yang tidak fair ini,” imbuhnya.
Pernyataan Nico Godjang tersebut dibenarkan oleh Anggota KPU RI, Agust Mellaz yang menegaskan hasil Rekapitulasi penghitungan suara tetap sah, meski saksi paslon tidak tanda tangan berita acara.
Meskipun penghitungan suara juga dilakukan tanpa ada saksi paslon, dikatakannya tetap sah, karena ada dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D Hasil.
Hal tersebut disampaikan Agust, dikutip dari CNN Indonesia, saat Pemilihan Presiden 2024 terkait saksi paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan.(Red)