SUMBAWA,Harnasnews – Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (4/12). Barang bukti itu berasal dari 52 perkara yang terjadi dalam rentang waktu April-Desember 2024. Acara yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Sumbawa ini dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Wakil Ketua PN, Wakil Ketua DPRD, perwakilan Polres Sumbawa, Kepala BNN, Kepala Rupbasan, PPNS Satpol PP, para Kasi Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin SH dalam sambutannya, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkoba, penganiayaan, senjata tajam, senjata api rakitan, hingga barang bukti perkara pidana lainnya termasuk Tipiring. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian, dan penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa sepanjang tahun 2024.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk menegakkan hukum dan mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Hendi.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah dimusnahkan dengan cara dibelender, sementara senjata tajam dan barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan mesin penghancur. Kemudian pakaian berkas dibakar, dan HP dihancurkan menggunakan palu.
“Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah dinyatakan incracht dan tidak memiliki nilai guna lagi tidak akan digunakan untuk kepentingan yang melawan hukum,” imbuhnya.
Kajari berharap, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, dapat memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan mengurangi peredaran barang bukti ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, acara pemusnahan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam memberantas kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (Herman)