Proyek Timbunan SMP Negeri 2 Saenuddon Diduga Gunakan Material Ilegal, Kepala Dinas Bungkam

 

ACEH UTARA, Harnasnews – Proyek penimbunan lapangan SMP Negeri 2 Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan publik. Dimana material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Standar.

Selain itu pelaksana proyek dinilai melanggar aturan keterbukaan informasi publik dimana tidak dipasang plang proyek di lokasi pekerjaan.

Informasi yang dihimpun Harnasnews bebrapa waktu lalu (11/12/24) Rabu pukul 13:37, siang, tanah timbunan yang digunakan dalam proyek ini diambil dari tambak ikan di pesisir pantai, tepatnya di Desa Menasah Sagoe, Kecamatan Seunuddon yang berjarak sekitar 500 meter dari Kuala Piadah.

Pantauan di lokasi penggalian, pemilik tambak yang tidak menyebutkan namanya mengaku kepada wartawan bahwa itu lahan milik nya, dan dia menjual tanah tersebut kepada pihak rekanan proyek dengan harga Rp 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per truk.

“Benar Pak itu lahan milik saya. Saya hanya menjual tanah dengan harga Rp220.000 per satu truk. Mengenai spek tanah untuk kebutuhan dinas, saya tidak tahu,” ujar pemilik lahan kepada awak media pada hari yang sama, (11/12/24).

Leave A Reply

Your email address will not be published.