SUMBAWA,Harnasnews – Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH didampingi para Kasi dan Kasubagbin dalam konferensi pers akhir tahun dengan para wartawan yang berlangsung di Aula lantai II Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa, Senin (16/12/2024) mengungkapkan dari hasil evaluasi dan capaian kinerja Pidsus, ada sekitar lima perkara dugaan Tipikor yang dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, karena tidak ditemukan bukti yang cukup.
Dijelaskan, dari 6 kasus (perkara) penyelidikan (Lid) telah diselesaikan, dan 2 perkara dalam proses penyidikan (Dik) serta 3 perkara dalam tahap penuntutan (Tut) dimana 2 perkara diantaranya telah diselesaikan, dan ada 3 perkara yang telah di eksekusi sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan, ujarnya.
“Adapun lima perkara yang dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup, yakni kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbawa 2022 – 2023, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada PT.BPR NTB (Perseroda) tahun 2023, Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Tiu Kulit Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa tahun 2023, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Hutan Produksi (HP) tetap di Desa Kelungkung Sumbawa, dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran Bumdes Alang Desa Tepal Kecamatan Batulanteh Sumbawa tahun 2022, karena keuangan negara telah dikembalikan melalui Inspektorat,” papar Kajari Hendi Arifin.
Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Alsintan melalui Dinas Petanian Sumbawa tahun 2023 dan 2024, khususnya yang menyerap anggaran Pusat (Pokir) anggota DPR-RI telah ditetapkan satu orang tersangka yang saat ini tengah dilakukan Penajaman penyidikan, dan akan segera ditingkatkan ke tahap penuntutan dan awal tahun 2025 perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, ujarnya.
Sedangkan untuk kasus RSUD Sumbawa Jilid II sambung Kajari Hendi Arifin, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa (PBJ) pada RSUD Sumbawa tahun anggaran 2022 saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi terkait (Penajaman Penyidikan), yang juga akan dituntaskan tahun 2025.
Begitu pula untuk perkara dalam tahap penuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu tahun 2019 lalu yang melibatkan satu terdakwa telah Dituntut Pidana pekan lalu terhadap terdakwa Amrin selama 4 tahun dan 6 bulan penjara disertai denda sebesar Rp 200 Juta Subsidair 6 bulan M, yang saat ini masih ditangani proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Mataram.
Namun, untuk tiga perkara korupsi yakni pembangunan baru UPT Puskesmas Ropang tahun 2019 yang melibatkan dua orang terdakwa Junaidin dkk, kasus penyaluran KUR BNI 46 Cabang Sumbawa Besar melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Moyo Hulu tahun 2020 – 2022 yang melibatkan terdakwa Putri Munirah dan kasus pengelolaan keuangan dan PBJ (Gratifikasi) pada RSUD tahun anggaran 2022 yang melibatkan mantan Direktur dr.Dede Hasan Basri sebagai terdakwa, ketiga perkara tersebut telah tuntas dilakukan eksekusi sesuai putusan Inkrah dari Pengadilan, dengan sejumlah asset milik terpidana telah disita dan dirampas negara untuk selanjutnya akan dilelang negara, ujarnya.(Herman)