JAKARTA, Harnasnews – Belum hilang dari ingatan publik terkait dengan kasus pemerasan 18 anggota Polri terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP asal Malaysia. Kini kasus dugaan pemerasan kembali terjadi, dan pelakunya merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga memeras anak bos Prodia. Perwira Menengah (Pamen) Polri itu terseret kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka dugaan pembunuhan yang disebut-sebut anak salah satu bos Prodia.
Bintoro diduga melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar di kasus tersebut. Saat ini, dia tak lagi bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.
Terkait dengan kasus tersebut, Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dkk.
Diketahui total, ada 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) terkait peristiwa tersebut.
“Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Kendati demikian, Radjo belum bisa memastikan kapan sidang etik bakal digelar. Dia hanya memastikan hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal yang memprroses hukum secara tegas kasus pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasatreskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu.
Bahkan IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp 5 Miliar. Bukan Rp 20 Miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya.
“Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” kata Sugeng seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (28/1/2025).
Oleh karena itu, IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap . Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.
Pasalnya, kalau kasus ini tidak dituntaskan maka anggota Polri akan menilai pimpinan Polri bersikap diskriminatif dan akan ditiru oleh anggota yang lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama dengan modus yang sama pula.
Penuntasan kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro merupakan ujian untuk menjaga Marwah Institusi Kepolisian dari anggotanya yang nakal dan menyimpang dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengkhianati Tribrata dan Catur Prasetya.