BALI,Harnasnews – PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang ditunjuk sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali sudah seharus tunduk dengan segala aturan yang ada, dan juga tidak boleh sama sekali membatasi aktivitas masyarakat lokal.
Hal tersebut dikatakan oleh Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, I Wayan Koster di tengah terjadinya polemik mengenai Pulau Serangan, Jumat (31/1/2025).
Koster juga menyampaikan, karena polemik yang terjadi di Pulau Serangan membuat masyarakat mengeluhkan akses yang semakin terbatas.
Dimana sejumlah warga mengaku kesulitan beribadah ke pura dalam kawasan KEK, dan nelayan terhambat melaut akibat pemasangan pembatas laut berupa pelampung.
Melihat kondisi tersebut, Wayan Koster sangat menyayangkan kalau kebijakan PT BTID ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Berbasis Kearifan Lokal, yang menegaskan bahwa hak masyarakat adat dan nelayan harus dilindungi.
“Pulau Serangan juga menjadi salah satu penegakan implementasi Perda Bali No. 4 Tahun 2023 sebagai ujian awal menuju visi Bali Era Baru 100 Tahun,” terangnya.
Wayan Koster juga menjelaskan, kalau di dalam visi Bali Era Baru 100 Tahun ini juga menegaskan bahwa pembangunan Bali harus berlandaskan kedaulatan budaya, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.
“Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa arah pembangunan masa depan tidak hanya menguntungkan segelintir investor besar, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat lokal,” jelasnya.
Sembari menambahkan, jika PT BTID terbukti melanggar aturan segera akan mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi izin perusahaan tersebut.
“Semoga tidak terjadi konflik lagi di Pulau Serangan, dan PT BTID segera bisa membongkar nama jalan Kura-Kura, serta memberikan ases kepada para nelayan untuk kembali bisa menggunakan laut sebagai lapangan pekerjaan,” pungkasnya.(cvs)