MPR Terkena Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas Hingga Sosialisasi

JAKARTA, Harnasnews – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebutkan bahwa lembaganya terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga, khususnya pada perjalanan dinas hingga biaya sosialisasi.

Kebijakan efisiensi anggaran belanja itu diinstruksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Ada (efisiensi anggaran) perjalanan, ada, ya pokoknya beberapa perjalanan kena. Tadi saya dilapori sebelum ke sini oleh teman-teman Banggar MPR,” kata Muzani usai memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Meski tidak bisa menyebutkan rincian efisiensi anggaran yang terdampak pada lembaganya, Muzani menegaskan MPR terdampak kebijakan tersebut.

Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Namun, rincian pemangkasan anggaran itu masih dihitung.

“(Sosialisasi) itu juga yang kena, masuk yang kena. Tapi jumlahnya berapa lagi dihitung,” kata Muzani.

Ia pun mendukung kebijakan Presiden itu mengingat ada sejumlah program prioritas nasional yang memerlukan konsentrasi anggaran, sehingga anggaran untuk program yang kurang produktif dapat dialokasikan untuk program tersebut.

“Ada beberapa program yang memerlukan konsentrasi anggaran, sehingga harus diambil dari beberapa anggaran-anggaran lain yang produktivitasnya mungkin bisa ditinjau kembali,” kata dia, dilansir dari antara.

Dalam Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025 itu, Presiden Prabowo menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Presiden menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.

Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.

Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.

Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.