Kapolres Aceh Utara Serahkan Motor Hasil Curanmor ke Pemilik dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

 

ACEH UTARA, Harnasnews – Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., menyerahkan kembali satu unit sepeda motor hasil pencurian kepada pemiliknya, Basyiruddin (38), warga Gampong Dayah Teungku, Kecamatan Syamtalira Aron, pada Senin (3/2/2025) di Mapolres Aceh Utara.

Sepeda motor jenis Honda Beat ini sebelumnya diamankan sebagai barang bukti setelah berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari 24 jam oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Kendaraan tersebut dicuri oleh J alias Wongli (41), seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Kapolres Aceh Utara memastikan keabsahan kendaraan dengan mencocokkan nomor rangka dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum secara resmi mengembalikannya kepada pemilik.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Aceh Utara yang berhasil menemukan motor saya hanya dalam waktu sehari. Ini bukti bahwa polisi bekerja dengan cepat dan profesional,” ujar Basyiruddin dengan penuh syukur.

Pelaku Baru Bebas 18 Hari, Kembali Beraksi

Kejadian pencurian terjadi pada 14 Januari 2025 sore. Pelaku Wongli, yang baru keluar dari penjara 18 hari sebelumnya, menyelinap masuk ke rumah korban dengan membobol jendela. Ia mencuri kunci motor, BPKB, serta sebuah handphone sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan korban yang terparkir di teras rumah.

Begitu menerima laporan, Sat Reskrim Polres Aceh Utara bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 24 jam, Wongli berhasil ditangkap di rumahnya di Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, pada 15 Januari 2025 siang.

Tanpa perlawanan, pelaku diamankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti mengapresiasi kecepatan kerja timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan, tidak meninggalkan kunci di rumah dalam kondisi tidak aman, serta segera melapor ke polisi jika terjadi hal mencurigakan. Polres Aceh Utara berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal demi keamanan bersama,” tegas Kapolres.

Keberhasilan ini menambah daftar pengungkapan kasus cepat yang dilakukan oleh Polres Aceh Utara. Polisi memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.