Babak Baru Pengungkapan Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Polri Geledah Kantor Desa dan Rumah kades Kohod

JAKARTA, Harnasnews Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berbuntut pada persoalan hukum. Hal tersebut menyusul dengan penggeledahan Kantor Desa Kohod dan rumah pribadi Arsin bin Sanip selaku Kepala Desa Kohod, oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

Di antaranya sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

“Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin (10/22025).

Djuhandhani mengatakan sebanyak 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Termasuk memanggil Kades Kohod Arsin bin Sanip. Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga memeriksa istri dan keluarga Kades Kohod.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” ungkapnya.

Melansir laman CNN, hasil penyidikan sementara, polisi mendapati pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 dengan modus operandi Kades Kohod dan komplotannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” paparnya.

Kades Kohod, Arsin bin Sanip sempat mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.