Jadikan Perkara Hasto Kristiyanto vs KPK Sebagai Momentum Perbaiki Kinerja KPK

Oleh: Petrus Selestinus

Penjelasan Pimpinan KPK era 2019-2024, Alexander Marwata dkk. di hadapan Anggota Komisi III DPR RI pada RDP tanggal 1 Juli 2024 yang lalu, menyatakan telah gagal memberantas korupsi, akibat mandulnya fungsi koordinasi, monitor dan supervisi KPK terhadap lembaga penegak hukum lain (Polisi dan Jaksa), yang sudah berlangsung selama.10 tahun di era kepemimpinan Jokowi.

Alexander Marwata, dkk. menggambarkan betapa KPK berada dalam carut marut atau anomali manajemen, sehingga untuk sekedar komunikasi antara sesama Pimpinan Lembaga Penegak Hukum saja sudah tidak jalan, akibat ego sektoral dan struktural, akibatnya KPK kehilangan “independensi”, karena posisinya bergeser dan berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif lewat revisi UU KPK. Kondisi ini membuka ruang intervensi kekuasaan secara melawan hukum, tak terhindarkan.

Akibatnya terjadi loyalitas ganda di kalangan Penyidik, karena asal-usul penyidik di KPK kebanyakan berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan, sehingga loyalitas penyidik KPK lebih berat kepada pimpinan institusi asalnya, ketimbang kepada Pimpinan KPK itu sendiri.

Praperadilan Penyelamat KPK

Saat ini KPK tengah menyidik dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto dkk. dan pada saat yang sama KPK digugat oleh Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan tersangka dll. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, menggambarkan betapa kinerja Penyidik KPK yang menangani perkara Hasto Kristiyanto, dkk. tidak profesional dan amburadul. KUHAP ditabrak, Hukum Acara Pidana di dalam UU Tipikor dan UU KPK dilanggar, sehingga menggambarkan banyak pihak akan jadi korban kriminalisasi lewat KPK.

Oleh karena itu Hakim-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memahami betul kondisi di mana manajemen penyidikan KPK saat ini tengah mengalami kehancuran yang sistemik, terlebih-lebih pasca revisi UU KPK.

Dalam keadaan di mana manajemen penyidikan KPK menjadi carut marut dan atau anomali, akibat kerusakan sistemik yang dihadapi oleh semua Institusi Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), instrumen pengawasan internal dan eksternal yang mandul, sementara penyidik KPK didominasi oleh anggota Kepolisian dan Kejaksaan yang juga mengalami kehancuran, maka lembaga Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta selatan sangat diharapkan peran strategis, obyektif dan netralitasnya dalam melihat sepak terjang KPK demi memenuhi rasa keadilan pencari keadilan, sesuai amanat pasal 77, 78 KUHAP dan kewenangan lain yang diperluas sesuai Putusan MK.

Akan sangat berbahaya jika Praperadilan membiarkan KPK melanjutkan penyidikan terhadap perkara Hasto Kristiyanto, sampai pemeriksaan di Pengadilan, maka hal itu berarti KPK tengah mempersiapkan jebakan bagi banyak pihak terutama Para Saksi yang itu-itu juga untuk bersaksi palsu dan/atau sumpah palsu kelak demi mengejar ambisi politik pihak lain.

Harus diingat bahwa Para Saksi yang diperiksa adalah Saksi-Saksi yang sudah terikat dengan kesaksiannya dalam perkara a.n. Terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, sementara ada saksi mengungkap bahwa KPK membujuk agar mereka mengarang keterangan baru demi menjerat Hasto.

Ini jelas tidak profesional sekaligus merusak prinsip kepastian hukum terhadap Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang satu dan sama pada waktu sebelumnya. Selain itu Hakim-Hakim Pengadilan Tipikor akan diperhadapkan pada situasi memakan buah simalakama, karena akankah Hakim akan mentolerir berkas perkara Hasto yang sudah pasti sama dan sebangun dengan bukti-bukti lain terdahulu yang tidak membuktikan keterlibatan Hasto, ataupun akankah Hakim akan keluar dari pakem putusan terdahulu berdasarkan keterangan berbeda dari alat bukti lain, sehingga membuat Hakim dalam situasi dilematis.

Kita bisa bayangkan ambisi pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi hakim dalam memutus Praperadilan Hasto Kristiyanto, lewat hasil jajak pendapat atau polling lembaga survey, dan berharap dijadikan barang bukti untuk menjerat Hasto Kristyanto lewat Putusan Praperadilan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.