Projo Adukan ke Lapor Mas Wapres Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN 12 Miliar di Sampang

SAMPANG, Harnasnews – Lemahnya penanganan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) – Dana Insentif Daerah (DID) Tahap II senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang oleh Polda Jawa Timur mendorong aktivis untuk memilih mengadukan ke Lapor Mas Wapres

Melalui DPC Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Sampang, laporan terkait kasus tersebut resmi dilayangkan ke Lapor Mas Wapres pada Kamis (13/2/2025).

Faris Reza Malik, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Projo Sampang, mengungkapkan bahwa kasus ini telah berada dalam tahap penyidikan oleh Subdit III Tipidkor Polda Jawa Timur. Namun Sampai Saat ini masih belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka korupsi tersebut.

“Berdasarkan keterangan Kompol Sodiq Amin, selaku Kanit II Tipidkor Polda Jawa Timur, telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, meskipun penyidikan telah berlangsung sejak 17 April 2024 lalu,” ujarnya.

Faris menambahkan bahwa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), batas waktu penyidikan untuk perkara sulit adalah maksimal 120 hari.
Namun, kasus ini telah berjalan lebih dari 120 hari tanpa kejelasan status hukum.

“Kami menilai ada indikasi penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Tipidkor Polda Jawa Timur, sehingga kasus ini terkesan berlarut-larut tanpa kepastian,” tambahnya.

Atas dasar itu, Projo Sampang meminta atensi dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, agar turut mendorong percepatan proses hukum.

“Kami berharap Polda Jawa Timur dapat bekerja secara profesional, independen, serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa intervensi atau kepentingan tertentu yang dapat menghambat penegakan hukum,” tegasnya. (Anam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.