Kandas pada Gugatan Pertama, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan

JAKARTA, Harnasnews – Tim pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan kembali gugatan praperadilan.

Hal tersebut setelah pada gugatan praperadilan sebelumnya kandas. Dimana hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata tim pengacara Hasto, Minggu (16/2/2025).

Sebelumnya, KPK diketahui menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan. Status hukum itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir laman detik.com, dalam sidang putusan pada Kamis (13/2/2025), hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Hasto. Saat itu, hakim menilai gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan.

Minta Pemeriksaan Ditunda

Dihubungi terpisah, tim pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan pertimbangan hakim itu kini dipenuhi oleh tim hukum Hasto.

Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

“Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar Maqdir.

KPK sendiri sedianya memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2) besok. Kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan.

Pertimbangan Hakim Tak Terima Gugatan Hasto

Saat sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2/2025), hakim Djuyamto menjelaskan alasan pengadilan tidak menerima gugatan Hasto.

Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.

Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.

Leave A Reply

Your email address will not be published.