Tindakan Tegas, Distaru Akhirnya Lakukan Pemblokiran Gate Milik Paguyuban RSNK

KOTA BEKASI, Harnasmews.com – Polemik pengelolaan lahan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang kini, Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran pada Gate yang dibuat oleh Paguyuban RSNK, Jl. Ahmad Yani kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Rabu (19/02/25).

Blokade atau pemblokiran Gate yang dibuat Paguyuban RSNK dengan menggunakan beton baton. Petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi diterjunkan untuk mengamankan jalannya penertiban gate yang dianggap tidak sah tersebut.

Polemik antara PT. Mitra Patriot yang dikuasakan mengelola lahan parkir oleh Pemkot Bekasi dengan pengurus Paguyuban RSNK ini sudah berlangsung lama. Beberapa audensi kedua belah pihak tidak juga menemukan titik sepakat.

Kuasa Hukum PT. Mitra Patriot (Perseroda) Samsudin Nurseha,SH mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah Kota Bekasi hari ini yang ditunjukkan melalui penutupan Gate parkir milik paguyuban yang tidak berizin.

“Jadi ini bentuk kehadiran negara menurut kami untuk menegakkan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap penyelenggaraan parkir yang tidak berizin itu yang pertama. yang kedua kami tentu berharap ini bisa jadi peringatan bagi siapapun yang melanggar peraturan perundang-undangan itu pasti akan ditindak oleh pemerintah sebagai apa pelaksana dari peraturan perundang-undangan itu sendiri,” kata Samsudin kepada media.

Ia juga berharap peristiwa di RSNK hari ini menjadi momentum bagi pemerintah Kota Bekasi untuk merapikan keseluruhan administrasi kepemilikan atas Fasos- Fasum.

“Karena bagaimanapun hak pilih atas tanah atau hak atas tanah itu harus diurus surat administrasinya ke BPN gitu ya jadi ini bisa jadi momentum Kota Bekasi untuk merapikan seluruh Fasos – Fasum atau hak dimiliki oleh Pemkot atas tanah,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK), Wembri merasa kecewa atas penutupan Gate milik Paguyuban RSNK tersebut.

“Distaru Kota Bekasi malah membuat surat dan menghambat dengan pagar tembok , sementara saya tinggal disini sudah bertahun-tahun, lalu dipagar tembok, lalu saya mau lewat mana, rumah saya sendiri ditembok,” katanya.

Wembri juga menjelaskan bahwa pihak Paguyuban RSNK akan segera melayangkan Somasi kepada pemerintah Kota Bekasi terkait dengan hal tersebut.

“Beginilah bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Bekasi. Saya nanti akan layangkan surat somasi untum dinas tata ruang, saya tidak akan biarkan ini,” tukasnya.

Sekedar diketahui, bahwa PT. Mitra Patriot (Perseroda) telah di berikan mandat oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk mengelola parkir di kawasan RSNK 1,2, dan 3. Namun, hal tersebut tidak berjalan mudah karena pengelolaan parkir di RSNK telah dilakukan oleh pihak lain. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.