Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur Gelar Aksi Demo Jilid II, Desak Polda Jatim tuntaskan Kasus Korupsi PEN 12.M di Sampang

 

SURABAYA, Harnasnews – Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur kembali menggelar aksi demonstrasi di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Timur, Aksi jilid II ini menyoroti lambannya penanganan dugaan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 12 miliar yang diperuntukkan bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang.

Dalam pantauan awak media, puluhan aktivis turun ke jalan dengan membawa tajuk aksi “Indonesia Terang, Polda Jatim Gelap”.

Mereka juga menyalakan lilin sebagai simbol untuk menerangi Polda Jatim dalam mengungkap kasus korupsi tersebut. Selain itu, massa menggelar doa dan tahlil bersama sebagai bentuk seruan moral kepada penyidik agar segera menindaklanjuti laporan dan menangkap semua pihak yang terlibat.

Setelah beberapa menit melakukan orasi, massa aksi akhirnya ditemui oleh Kompol Sodiq Efendi, Subdit III Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam keterangannya, Kompol Sodiq menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses dan pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Kami sudah memberitahukan kepada pelapor bahwa sudah ada penetapan tersangka,” ujar Kompol Sodiq Efendi di hadapan massa aksi.

Saat didesak untuk mengungkap identitas tersangka, Kompol Sodiq menyebut bahwa saat ini tersangka yang telah ditetapkan adalah M. Hasan Mustofa. Ia juga memastikan akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat.

“Saat ini tersangkanya adalah M. Hasan Mustofa. Dalam waktu dekat, saya pastikan ada tersangka lainnya,” tegasnya, yang langsung disambut teriakan takbir oleh para demonstran.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi I, Ach Rifa’i, mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga semua yang terlibat ditangkap dan diadili.

“Ini akan menjadi sejarah bagi Polda Jatim dalam mengungkap kasus korupsi di Sampang di bawah kepemimpinan Bupati Slamet Junaidi. Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat ditangkap,” ujar Rifa’i.

Dalam aksi jilid II ini, Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur membawa sejumlah tuntutan kepada Polda Jatim, di antaranya:
1. Polda Jatim harus tegas dan transparan dalam menangani laporan korupsi. Tidak boleh ada kasus yang berhenti atau dilindungi.
2. Menyeret semua pelaku korupsi Dana DID Proyek PEN 12 PAKET di Sampang agar tidak ada yang dikorbankan sendirian.
3. Segera menetapkan tersangka tambahan, mengingat dana tersebut merupakan hak rakyat.
4. Mengusut aliran dana hingga ke akar-akarnya, termasuk pejabat tinggi yang diduga terlibat.
5. Memecat dan mengadili seluruh pejabat yang terlibat dalam kasus ini tanpa kompromi.
6. Tidak hanya mengorbankan satu atau dua orang, melainkan menjerat semua pihak yang turut menikmati hasil korupsi.
7. Segera merilis penetapan tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan SP2HP nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus agar segera diumumkan secara resmi kepada publik.

Sebelum membubarkan diri, salah seorang orator aksi menyatakan bahwa jika dalam dua minggu ke depan tidak ada perkembangan berarti, maka mereka akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Jika Polda Jatim tidak bertindak tegas, maka ini adalah bukti bahwa hukum hanya menjadi alat kepentingan segelintir orang. Kami meminta agar Polda Jatim segera menahan tersangka dan dalam waktu dua minggu harus ada tersangka lainnya,” ujar orator.

Aksi diakhiri dengan seruan lantang dari para demonstran: “Kami tidak akan diam! Hukum harus ditegakkan, korupsi harus dihancurkan! Hidup rakyat! Hidup keadilan! Hancurkan mafia korupsi sampai ke akar-akarnya!”. (Anam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.