Negara Diduga Dirugikan Rp8,3 Triliun, Kejagung Didesak Segera Periksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia

JAKARTA, Harnasnews – Direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar sejumlah kasus mega korupsi yang menyeret sejumlah pejabat negara.

Seperti baru-baru ini Kejagung berhasil membongkar kasus korupsi PT Timah dengan kerugian negara sebesar 300 triliun, kini Kejagung juga mengungkap kasus tindak pidana penjualan BBM oplosan yang diduga dilakukan oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus tersebut pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya RS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Hal itu seperti disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Iskandar mengatakan, praktik korupsi di negeri ini sepertinya sudah menjadi budaya yang dilestarikan secara turun temurun. Oleh karenanya dia meminta proses penanganannya harus ekstra. Dan bila perlu dimiskinkan hingga sampai ke akarnya.

Iskandar juga mengungkap adanya dugaan korupsi yang terjadi di PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp8,3 triliun.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa adanya dugaan manipulasi laporan keuangan sehingga negara dirugikan sebesar 8,3 triliun rupiah,” ujar Iskandar kepada Harnasnews, Ahad (2/3/2025).

Untuk itu, Iskandar mendesak Kejaksaan Agung  dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) segera memeriksa  dan Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia.

“Karena ini merupakan uang negara bukan uang nenek moyangnya, jadi harus dikembalikan kepada negara untuk rakyat,” kata Iskandar.

Dia menegaskan, pernyataan itu bukan sekedar opini, melainkan apa yang disampaikannya base on data. “Dengan data ini kita akan terus mendorong Kejaksaan Agung melakukan tindakan atas pencurian uang negara ini,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan audit independen bahwa ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Hal itu diperparah dengan ditemukannya rekening account yang tidak disajikan di neraca atau transaksi tunggal hampir Rp.7.978.374 miliar atau hampir 8 triliun.

“Angka tersebut berdasarkan perhitungan audit itu adalah berasal dari jumlah kas yang dibatasi penggunaanya sebesar Rp707.874 miliar dan penempatan deposito berjangka Rp 7.270.0 miliar.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.