
Tak Kunjung Dapat Keadilan, Ahli Waris Dan Warga Jatikarya Datangi Istana Negara
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Warga dan ahli waris Jatikarya kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut haknya yang belum juga dibayarkan. Kali ini, para warga Jatikarya mendatangi Istana Presiden di Jl. Merdeka Utara, Jakarta pada Senin (10/03/25).
Salah satu ahli waris dan warga Jatikarya, Sulaiman Pembela mengatakan bahwa kedatangan mereka adalah untuk meminta keadilan dan mengadukan nasibnya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah bertahun-tahun nasibnya tidak jelas.
“Hak-hak kami belum segera dibayarkan, Sebetulnya harapan kami datang ke sini, yaitu ingin berjumpa dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Agar Bapak Presiden Subianto mendengarkan posisinya keluhan masyarakat, kezaliman yang dirasakan oleh masyarakat Jatikarya, agar Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan ini semua,” ujar Sulaiman kepada media.
Lebih lanjut Sulaiman juga mengungkap bahwa bahwa para warga dan ahli waris Jatikarya yang notabene rakyat kecil tidak kuasa menghadapi benteng negara.
“Untuk itu kami harapkan kepada Bapak Presiden untuk bisa membantu kami, rakyat jati karya yang terzalimi,” ungkap Sulaiman.
Bahkan, berdasarkan putusan PN Bekasi No 199 / PDT.G / 2000 / PN BKS yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan Mahkamah Agung no 218 PK / PDT / 2008 dan PK 2 NO 815 / PDT / 2018. Dinyatakan obyek tanah sengketa seluas 381, 189 meter persegi dari seluas 48,5 hektar adalah milik masyarakat Jatikarya dan obyek tanah tersebut telah diletakan sita jaminan sejak tahun 2000.
Hak Ahli Waris Jatikarya Belum Terpenuhi Hingga Sekarang
Selama ini, ahli waris maupun warga Jatikarya yang tanahnya terkena pembangunan jalan Tol seluas 4,2 hektare ataupun yang sisanya, karena luas tanah masyarakat Jatikarya itu luasnya 50 hektare belum juga mendapatkan ganti rugi.
“Yang terkena tol posisinya 4,2 hektare, yang sekarang sebenarnya hak kami sudah ada dititipkan di pengadilan. Uangnya sebesar Rp. 218 miliar, tetapi sampai detik ini kami hanya mendapatkan janji dan janji, setelah proses sidang kami sudah menang sebagainya, tetapi sampai detik ini kami belum juga mendapatkan hak kami,” kata Sulaiman menyerukan.
Ia juga mengetahui bahwa aset keseluruhan seluas 50 hektare tersebut ditaksir mencapai 10 triliun rupiah. Pencairan terkendala karena harus mendapat surat pengantar dari BPN Kota Bekasi.
“Tetapi dari BPN Bekasi kami juga digiringkan ke pengadilan Bekasi, agar segala perkara sudah selesai dulu. Tetapi kami sudah selesai posisinya di pengadilan Bekasi pun, posisinya sampai detik ini tetap saja kami belum mendapatkan pencairan,” ungkap Sulaiman Pembela.
Walaupun sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi telah inkrah beberapa kali, namun pencairan tidak kunjung terealisasi. Untuk itu, para ahli waris dan warga Jatikarya tersebut mendatangi Istana Negara.
“Makanya kami semua bermusyawarah, seluruh alih waris, Bayangkan 25 tahun kami berjuang. Apa yang kami belum mendapatkan? Apa yang belum kami menangkan? Pengadilan Bekasi kami sudah menang,” katanya.
Diketahui bahwa pada sidang di PN Bekasi, PK1 warga Jatikarya sudah menang, Bahkan PK2. Untuk itu, ia menganggap bahwa Pengadilan Negeri Kota Bekasi tidak tegas dalam mengambil keputusan.
“Kalau seandainya pengadilan Bekasi mau posisinya tegas, mengambil putusan untuk eksekusi hak masyarakat, tentunya kami tidak akan seperti ini. Tentunya kami tidak akan menutup ke Presiden. Makanya kami punya keyakinan, karena lawan kami ini memang lawan yang besar, yang kuat, kami harus mendatangi Presiden Prabowo Subianto,”tegasnya.
Pada aksi unjuk rasa tersebut, pihak ahli waris Jatikarya akan melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan bertekad harus bertemu dengan Presiden secara langsung.
“Kami sudah siapkan tenda, kami sudah siapkan kompor beras Bapak Presiden, Kami akan setia menunggu Bapak Presiden, sampai Bapak Presiden mau menemui kami, atau mau menerima kami di Istana Negara,” katanya dengan tegas.
Usaha para pencari keadilan ini sudah menempuh segala upaya mulai sidang, mendatangi Mahkamah Agung, sidang dengan Komisi V DPRD RI. Dan semuanya telah menyatakan bahwa tanah itu secara sah milik warga dan ahli waris Jatikarya, namun hingga kini belum menemukan keadilan.(Mam)