
JAKARTA, Harnasnews – Setelah gelar dokter yang disandang oleh Bahlil Lahadalia menuai polemik, pihak Universitas Indonesia (UI) dengan tegas mengatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu belum lulus program doktor (S3).
Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menegaskan bahwa disertasi Bahlil yang sempat menjadi polemik diputuskan untuk direvisi, sehingga proses yudisium ditunda.
“Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium. Nah, beliau belum sampai ke yudisium,” kata Heri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut dia, Yudisium adalah proses penetapan nilai dan penentuan lulus mahasiswa dalam menempuh studi di perguruan tinggi.
Heri mengungkapkan empat organ UI, yakni Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA) Universitas, Majelis Wali Amanat (MWA) dan Rektor UI, sudah sepakat agar disertasi Bahlil direvisi.
Namun, Heri tidak menjelaskan secara rinci soal materi revisi. Menurut dia, hal ini ranah dari tim penguji. Selain revisi, dia mengatakan, Bahlil juga diminta untuk menambah publikasi ilmiah agar bisa lulus.
“Tadi menunda yudisium sampai revisi selesai. Terus yang kedua, nambah publikasinya. Ini kesepakatan bersama. Bukan kesepakatan rektor,” ujar Heri.
Heri menyebut polemik disertasi Menteri ESDM sudah selesai dalam rapat empat organ UI. Dia lantas meminta hal ini tidak diperpanjang.
“Persoalan ini sudah selesai ya. Jadi mungkin untuk menghindari kontroversi lebih lanjut. Jadi ini kita tidak bahas lagi,” katanya.
Dikutip dari Kompas.com, Bahlil Lahadalia sebelumnya berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan. Dia mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI.
Sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakukan pada 16 Oktober 2024. Namun, disertasi Bahlil mendapat sorotan publik karena ada dugaan plagiarisme.
Dewan Guru Besar UI pun melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadalia. Rekomendasi hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi.
Akan tetapi, keputusan dan pelaksanaan rekomendasi sanksi tersebut ada di tangan rektor. Pada Jumat, 7 Maret 2025, disertasi Bahlil Lahadalia diputuskan tidak dibatalkan dan diberikan rekomendasi pembinaan dalam bentuk revisi dan permohonan maaf.
“Melalui proses yang panjang dan obyektif, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan (revisi atau perbaikan),” ujar Heri di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat.
Adapun ini diputuskan dalam rapat empat organ utama UI. Nantinya, revisi disertasi akan ditentukan oleh para promotor dan co-promotor Bahlil. Kemudian, bagian-bagian dalam disertasi milik Bahlil pun akan ditinjau kembali.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tampaknya sudah ngebet punya gelar Doktor.
Meski polemik disertasinya di Universitas Indonesia masih berjalan, Bahlil sudah memasang gelar Doktor di depan namanya sebagai Menteri ESDM.
Pantauan Rmol, di laman resmi Kementerian ESDM, Kamis 13 Maret 2025, ada gelar “Dr” di depan nama Bahlil dalam bagan struktur organisasi dan pejabat struktural Kementerian ESDM.
Hal ini jelas berlawanan dengan pernyataan pihak UI yang menyebut Bahlil belum lulus sebagai mahasiswa S-3. Dengan kata lain Bahlil belum sah menyematkan gelar Doktor.
Hal ini disampaikan Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Prof Arie Afriansyah, saat merespons tuntutan agar disertasi Bahlil dibatalkan.
“Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat. Saat Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, empat organ UI memutuskan mahasiswa yang bersangkutan (Bahlil) harus melakukan revisi disertasi. Artinya, secara eksplisit mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan,” jelas Prof Arie.
“Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?” sambungnya.
Selain itu, lanjut Prof Arie, tuntutan tersebut juga tidak tepat karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima empat Organ UI. Empat organ utama UI itu adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
“Artinya mahasiswa (Bahlil) belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai. Mahasiswa tersebut juga belum mendapatkan ijazahnya,” tegas Prof Arie.