
Laporan Kekerasan Wartawan Memorandum Tak Diproses, PIJIP Kecam Kinerja Penyidik Polres Pamekasan
PAMEKASAN Harnasnews – Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan, (PIJP), mengecam keras dan mempertanyakan atas kinerja penyidik Polres Pamekasan dalam hal ini bagian penaganan Kasus penganiayaan dibagian Satreskrim polres Pamekasan.
Pasalnya sejak dikeluarkan surat bukti laporan daru polisi nomor : LP/271/XI/2024/SPkT/polres Pamekasan Polda Jawa Timur dari tanggal 15 November 2024.
Dan telah keluar Surat perintah penyelidikan nomor: LP Lidik2024/XI/RES.1.6/2024 satreskrim tanggal 20 November 2024.
Kasus yang menimpa wartawan Memorandum Sujak Lukman itu diduga kuat dianiaya oleh salah satu pengendara sepeda motor AY warga Pamekasan.
Menurut Sujak Lukman kepada media mengatakan, sebelum terjadinya penganiayaan. Saat itu dirinya hendak berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Fitnes.
Di tengah perjalanan tiba-tiba ada hambatan di depannya. Sujak Lukman sontak memegang rem dan sepeda motor yang dikendarai berhenti seketika.
“Saya langsung rem, karena kalau tidak mengeremnya maka bahaya di depan akan lebih parah mengenai Saya dan Korban lainnya. Namun ketika itu sepeda motor saya langsung ditabrak oleh Sepeda Motor yang dari belakang. Anehnya orang tersebut langsung marah dan memukuli saya hingga beberapa kali dan saya harus dilarikan ke rumah sakit,”ungkap Bang Sujak, Ahad (16/3/2025).