Distaru Lakukan Penyegelan Dan Pemutusan Listrik Gate Milik Paguyuban RSNK

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi kembali melakukan penyegelan di gate Parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang di Jl. Ahmad Yani, kecamatan Bekasi Selatan pada Senin (17/03/25).

Kepala Dinas Tata Ruang, Dzikron menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2024, Perda Nomor 13 2016 dan Perda Nomor 42 tahun 2014.

“Hari ini kita melakukan penyegelan dan pemutusan aliran listrik yang ada di gate milik paguyuban RSNK,” kata Kadistaru, Dzikron kepada media.

Distaru juga memberikan kesempatan kepada Paguyuban RSNK untuk membongkar sendiri bangunan gate parkir miliknya. Distaru melakukan penyegelan di 3 Gate milik Paguyuban RSNK.

“Kita akan melakukan bongkar paksa selama 7 hari ke depan, namun kita memberikan kesempatan bagi paguyuban untuk membongkar sendiri,” ujar Dzikron.

Sekedar diketahui bahwa, Distaru Kota Bekasi melakukan blokade dengan barier tersebut hingga 14 hari setelah dilakukan pemasangan awal yaitu pada tanggal 19 Februari lalu. Ini merupakan upaya ulang yang dilakukan agar semua aktifitas dari PT Mitra Patriot sebagai pemegang kuasa atas pengelolaan parkir oleh Pemkot Bekasi dapat berjalan maksimal.

“Harapan ke depannya tentunya PTMP dapat melaksanakan aktifitasnya sesuai dengan amanat yang sudah diberikan,”harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Mitra Patriot (Perseroda), Samsudin Nurseha,SH, mengapresiasi tindakan cepat dari Pemkot Bekasi atas pemindahan blokade pada Gate parkir milik paguyuban RSNK.

“Yang kedua, kami meminta selain pemasangan barier kembali oleh Pemkot hari ini harapan kami ada upaya tegas dalam bentuk upaya hukum terhadap paguyuban yang telah jelas-jelas menantang pemerintah, sudah waktunya Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan marwahnya dalam menegakkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.