Mengaku Dijebak Sesama Anggota Polisi Terkait Kasus Narkoba, Fathurrahman Divonis 9 Tahun Penjara

JAKARTA, Harnasnews – Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Fathurrahman, seorang anggota Polri yang telah mengabdi selama 11 tahun, atas dugaan kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.88 gram.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan kemufakatan jahat, menguasai narkotika golongan satu dengan berat melebihi lima gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Benyamin, SH.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rusdi Agus Susanto, SH, langsung menyatakan banding.

Menurut Rusdi, putusan hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan. Padahal sejumlah saksi mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki niat awal untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

“Terdakwa hanya melakukan tindakan atas perintah Teguh Wahyudi Alias Jabon yang diduga adalah pelaku utama dalam kasus ini. Sebab, Teguh Wahyudi Alias Jabon yang memimpin dan mengkoordinir pembelian narkotika jenis sabu-sabu,” kata Rusdi dalam keterangannya, baru-baru ini.

Padahal, kata Rusdi saksi Rudiman, Saksi Hendra Jaya Pratama, dan Saksi Jesika Anjelina Cintia ikut terlibat sebagai komplotan. “Mereka membantu Teguh Wahyudi Alias Jabon dalam pembelian narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Atas fakta persidangan ini terdakwa atau klien menurut Rusdi, kliennya dapat dianggap sebagai korban penjebakan.

“Terdakwa hanya melakukan tindakan atas perintah saudara Teguh Wahyudi Alias Jabon dan tidak memiliki niat awal untuk melakukan tindak pidana,” ucap Rusdi.

Rusdi juga mengatakan, pengadilan harus mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Pengadilan harus mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa untuk menentukan kesalahan Terdakwa.

“Terdakwa harus dibebaskan dari tuduhan. Jika Terdakwa dapat dibuktikan sebagai korban penjebakan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari tuduhan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Rusdi juga berharap Teguh Wahyudi Alias Jabon harus diadili sebagai pelaku utama. “Teguh Wahyudi Alias Jabon harus diadili sebagai pelaku utama dalam kasus ini,” ucapnya.

Sebelumnya dalam sidang yang beragendakan Pledoi, Fathurrahman mengaku dijebak dalam kasus ini dan menegaskan bahwa dirinya bukan seorang pengedar narkoba. Ia menggambarkan dampak tuduhan ini terhadap keluarganya serta meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Saya telah mengabdikan 11 tahun hidup saya sebagai anggota Polri di Direktorat Narkoba Polda Kalteng. Ironisnya, saya kini berdiri di kursi terdakwa menghadapi tuduhan berat yang menghancurkan nama baik dan keluarga saya,” ujar Fathurrahman dalam persidangan.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya secara langsung dalam peredaran narkotika. Menurutnya, proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Brigpol Ari Wijaya dan Brigpol Teguh Wahyudi tanpa disaksikan pihak netral menimbulkan keraguan atas validitas barang bukti. Ia juga menyoroti bahwa kedua petugas tersebut tengah diperiksa oleh Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saya bukan kriminal! Saya bukan pengedar narkoba! Saya bukan pelanggar hukum,” tegas Fathurrahman.

Fathurrahman dituduh melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Namun, dalam pledoinya ia mengungkapkan sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Dugaan Jebakan dan Manipulasi Bukti

Menurut Fathurrahman, kasus ini penuh kejanggalan. ia mengklaim bahwa dirinya hanya diminta untuk mengambil barang oleh dua orang, Hendara dan Rudiman, tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut.

“Saya tidak memiliki niat atau kesadaran untuk menguasai atau mengedar narkotika. Tidak ada transaksi jual-beli, apalagi keuntungan yang saya peroleh dari kepemilikan barang ini,” jelas Fathurrahman.

Dia juga menyoroti bahwa tidak ada saksi netral yang hadir saat penggeledahan, sehingga validitas barang bukti patut dipertanyakan. Lebih lanjut, dua anggota kepolisian yang menangkapnya, Brigpol Ari Wijaya dan Brigpol Teguh Wahyudi (Jabon), saat ini sedang diperiksa Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saya memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa kasus ini adalah jebakan. Brigpol teguh Wahyudi alias Jabon pernah menyatakan bahwa ada dua anggota yang menjadi ancaman bagi dirinya di Subdit Narkoba. Apakah saya salah satunya,” ungkap Fathurrahman. **

Leave A Reply

Your email address will not be published.