Pemkab Aceh Utara Alokasikan Dana THR dan Gaji Tunjangan ke-13

ACEH UTARA, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.

Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM, menyebutkan bahwa dana ini akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRK, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Selain itu, regulasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Peraturan Bupati Aceh Utara juga menjadi dasar pelaksanaannya.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, pencairan dana sudah mulai diproses sejak Selasa, 18 Maret 2025. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.

“Dana ini akan diberikan kepada 7.981 pegawai negeri sipil serta 1.391 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRK juga termasuk dalam daftar penerima,” jelas Nazar Hidayat.

Sesuai aturan, besaran THR didasarkan pada penghasilan bulan Februari 2025 dan diperkirakan cair paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 dan diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2025.

Sedangkan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK, pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, maka mereka tidak berhak menerima THR. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Dengan pencairan yang telah dijadwalkan, Pemkab Aceh Utara berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung perputaran ekonomi daerah menjelang Hari Raya Idulfitri. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.