Revisi UU TNI Berpotensi Mempolitisi Militer

JAKARTA, Harnasnews – Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) menyatakan menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Revisi UU TNI berpotensi mengancam supremasi sipil, mempolitisi militer, serta mengabaikan masalah integritas dan akuntabilitas internal TNI yang telah berlangsung lama.

OMS menyoroti alih-alih memperkuat supremasi sipil dalam tatanan demokrasi, revisi UU TNI justru mengancam tata pemerintahan demokratis dan merusak upaya pembangunan, termasuk menormalisasi penugasan TNI di lembaga publik non-militer.

Kritik ini terungkap dalam Diskusi International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bertema “The Growing of Militarism and Authoritarianism” pada Selasa, 18 Maret 2025. Diskusi ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan 40 tahun advokasi INFID sejak 1985.

Diskusi dipandu oleh Dina Mariana dari IRE Yogyakarta dan menghadirkan narasumber, yaitu akademisi Profesor Ikrar Nusa Bhakti, Peneliti CSIS Dominique Nicky Fahrizal, dan peneliti BRIN Rosita Dewi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.