Dinilai Masih Sejalan Dengan Semangat Reformasi, GP Ansor Dukung Revisi UU TNI

JAKARTA, Harnasnews – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan semangat reformasi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Addin Jauharuddin terkait dengan revisi UU TNI yang masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Addin mengatakan landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam ranah politik masih terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000.

“Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita reformasi pada 1998,” kata Addin dalam keterangan diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/3/2025).

Addin menuturkan bahwa GP Ansor meyakini supremasi sipil semakin matang sejak bergulirnya reformasi 1998. Terlebih, fungsi kontrol juga semakin menguat.

“Jadi, tidak perlu khawatir. Era keterbukaan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan,” ujarnya menambahkan.

Terkait kekhawatiran publik akan munculnya kembali dwifungsi militer lewat RUU TNI, GP Ansor mengajak masyarakat untuk menganalisis secara jernih substansi RUU tersebut beserta landasan hukumnya.

“Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang,” kata Addin menegaskan.

Dalam pandangan GP Ansor, ketentuan terkait pembolehan anggota TNI menduduki jabatan sipil telah memiliki koridor jelas, yakni harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari karier keprajuritan.

Sementara itu, perihal penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI, GP Ansor mendorong adanya proporsionalitas demi menjaga profesionalitas TNI.

Maka dari itu, imbuh Addin, substansi UU TNI baru nantinya masih berada pada koridor implementasi yang benar.

Dia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa dalam mengawal pembahasan RUU TNI.

“Seluruh pihak yang berstatus warga negara Indonesia memang harus mengawal serta mendukung pemerintahan supaya program-program pembangunan berjalan dengan baik,” ucap dia.

Lebih lanjut, Addin berharap semua pihak dapat mempelajari langkah Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam melakukan perubahan atas UU TNI.

Menurut dia, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi.

Gus Dur, kata dia, tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), tetapi juga menciptakan fondasi etis bahwa TNI mesti tunduk di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.