Insiden Pengrusakan Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Polisi Periksa 8 Orang

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat mengamankan 8 remaja yang diduga ikut serta melakukan aksi pengrusakan di ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi yang terjadi pada Selasa (25/03/25) sekitar pukul 14:00 wib.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan bahwa ke 8 remaja tersebut dilakukan pemeriksaan oleh sat Reskrim untuk dilakukan pendalaman.

Laporan polisi dengan Nomor LP/B/641/III/2025/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Maret 2025, dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan seperti dimaksud Undang-udang Nomor 1 tahun 1944 KUHP sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP.

“Dari kejadian tersebut, DPRD kota Bekasi melakukan laporan kepolisian berdasarkan laporan polisi tersebut kita mengamankan 8 orang yang ada di lokasi pada saat kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Rabu (26/03/25).

Lebih lanjut Kasat juga menyampaikan bahwa dari 8 orang yang diamankan, 6 diantaranya mahasiswa dan 2 orang sudah lulus atau bukan mahasiswa.

“Dari 8 orang tersebut juga, 5 orang merupakan warga kota Bekasi dan 3 lagi tinggal diluar Bekasi,” ungkap Kasat.

Para remaja ini diamankan polisi sekitar pukul 19:00 wib dan langsung diamankan ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Sementara sedang kita lakukan proses pemeriksaan dan pasti hari ini kita akan gelar perkara,” imbuhnya.

Selain itu, kasta menyampaikan bahwa kelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Bekasi Raya ini menggeruduk masuk ruangan paripurna DPRD Kota Bekasi dan langsung melakukan orasi disertai pengrusakan dan vandalisme.

Atas kejadian tersebut, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil dibawa dari ruangan paripurna DPRD kota Bekasi.

“Makanya ini sedang berproses, dan kami juga masih memeriksa 8 orang yang kami amankan termasuk saksi-saksinya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui bahwa sekolompok massa yang menuntut revisi Undang-undang TNI merangsek masuk ke ruang paripurna DPRD kota Bekasi. Selain melakukan pengrusakan, massa yang diduga tidak memiliki izin unjuk rasa tersebut juga melakukan aksi corat-coret di area gedung DPRD. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.