
Distaru Kota Bekasi Kembali Tertibkan Bangunan Liar Di Bekasi Selatan
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi kembali melakukan penertiban di sejumlah bangunan liar. Petugas gabungan melakukan pembongkaran bangunan di atas saluran air di RT 09/04, Perumahan Pondok Pekayon Indah, kelurahan Pekayon Jaya pada Selasa (15/04/25).
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Distaru Kota Bekasi Arif Maulana menegaskan aksi ini sebagai bentuk penegakan hukum setelah pemilik mengabaikan tiga kali surat peringatan.
“Kami sudah beri peringatan I, II, dan III, plus surat perintah bongkar mandiri. Karena tidak diindahkan, kami turun tangan,” tegas Arif di lokasi.
Arif mengingatkan bahwa bangunan di saluran air memicu banjir dan longsor. “Masyarakat harus taat aturan. Saluran air bukan tempat membangun,” tegasnya.
Dirinya menyebut bahwa ada 4 bangunan yang dibongkar tim Distaru Kota Bekasi bekerjasama dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan instansi terkait.
“Ada 4 bangunan yang kita bongkar, seperti Garasi Mobil, Kolam Lele, Dapur Semi permanen dan Dapur Permanen,” ucap Arif.
Dasar hukumnya merujuk pada 6 peraturan, termasuk Perda No. 13/2026 tentang Izin Pemanfaatan Ruang dan Perwali No. 24/2014 tentang Garis Sempadan.
Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya Banjir atau Longsor di wilayah Kota Bekasi.
Pembongkaran bangunan tersebut dikawal kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan dan unsur TNI. Nampak juga pada kegiatan itu Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan pembongkaran bangunan Distaru Kota Bekasi, Benny Tarmuji serta Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Distaru Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra.(Mam)