
Aktivis Lingkungan Temukan Limbah Medis di TPA Sumur Batu, Anggota DPRD Kota Bekasi Langsung Sidak
BEKASI, Harnasnews – Aliansi Aktivis Lingkungan dan masyarakat menemukan sampah dan limbah medis di TPA Sumur Batu, Minggu (20/4/2025). Limbah medis yang ditemukan di antaranya obat-obatan, selang dan kantung urine, bungkus obat, masker medis, dan sebagainya.
Mendapat laporan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Haji Anton langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Saya mendapatkan laporan dari aktivis lingkungan dan masyarakat terkait adanya dugaan sampah medis yang ada di TPA Sumur Batu. Setelah saya datang ke sini, saya cukup heran, sampah dari beberapa rumah sakit ada di sini,” kata H. Anton kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL) di lokasi, Minggu sore (20/4/2025).
Dia menegaskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk menindak tegas orang-orang yang membuang sampah medis ke TPA Sumur Batu. “Besok akan saya panggil langsung kepala dinas LH-nya untuk memastikan hal ini tidak terulang lagi,” katanya.
H. Anton juga menyatakan tidak akan segan-segan melaporkan oknum yang membuang limbah medis tersebut ke pihak kepolisian.
“Kalau ada kesengajaan dalam hal ini, kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, mengatakan temuan limbah medis tersebut menunjukkan pengelolaan TPA Sumur Batu sangat buruk. “Boleh dibilang TPA Sumur Batu dikelola secara open dumping dan nyaris sebagian besar leachate (air lindi) mengalir ke drainase dan Kali Ciketing dan Kali Asem,” ungkapnya di lokasi.
Kondisi buruk itu, lanjut Suyoto, ditambah pembuangan limbah medis ilegal. “Limbah medis kategorinya limbah B3 tidak boleh dibuang ke TPA. Jika ada limbah medis di TPA merupakan pelanggaran serius, maka pelakunya harus disanksi hukum secara tegas,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, kasus pembuangan limbah medis di TPA Sumur Batu pernah terjadi tahun 2021. “Sekarang terulang lagi, berarti tidak ada pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.
Kejadian tersebut, menurutnya, melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta PP No. 101/2014, PP No. 22/2021, serta peraturan terkait. “Secara teknis pemerintah daerah menjadi ujung tombak,” tegas Suyoto.
“Pengelolaan limbah medis harus dikelola secara profesional dan ketat, dikerjasamakan dengan pihak ketiga yaitu perusahaan yang resmi mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” imbuh Suyoto.
Adapun Rido Satriyo, aktivis dari Prabu Peduli Lingkungan, mengatakan temuan sampah medis di dalam zona TPA Sumur Batu, salah satunya berupa kateter urine yang masih berisi cairan, harus menjadi perhatian serius. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan telah terjadi kelalaian dalam tata kelola sampah di TPA Sumur Batu.
“Seharusnya, pihak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi hingga UPTD TPA Sumur Batu memiliki SOP (standar operasional prosedur) dalam menjaga agar tempat pembuangan sampah resmi milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum untuk membuang sampah atau limbah berbahaya yang masuk dalam kategori limbah B3,” ujarnya yang juga berada di lokasi.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Amphibi, Agus Salim Tanjung menyampaikan pengelolaan sampah medis telah diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Temuan sampah medis yang dibuang ke TPA Sumur Batu adalah suatu kejahatan lingkungan dan aparat penegak hukum wajib menindak tegas seluruh oknum-oknum yang terlibat di dalamnya,” tegas Tanjung. (Supri)