Banyak Kendaraan Alami Kecelakaan, Warga Ancam Blokir Jalan yang Dilalui Truk Pengangkut Sawit PTPN IV

ACEH UTARA, Harnasnews  – Warga Kemukiman Beurandang, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, mengeluhkan kondisi jalan yang menghubungkan Kilometer VIII ke Kemukiman Beurandang. Jalan tersebut dikabarkan sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan perbaikan dan kini mengalami kerusakan parah.

Di tengah kondisi jalan yang rusak, truk-truk pengangkut hasil produksi kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek tetap melintas setiap hari, memicu kekesalan warga.

Mukim Kemukiman Beurandang, Usman, yang akrab disapa Pangeran, menyampaikan bahwa kerusakan jalan telah berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

“Para pengguna jalan yang keluar desa menuju pusat kecamatan sering jatuh karena kondisi jalan yang berlubang dan berlumpur saat musim hujan, serta berdebu ketika kemarau,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Menurut Usman, saat masih dikelola PNP XVI (pabrik gula terdahulu), perusahaan kerap menunjukkan kepedulian kepada masyarakat, termasuk dengan memperbaiki jalan dan menyalurkan bantuan sembako. Namun setelah dikelola oleh PTPN, perhatian tersebut dinilai berkurang.

“Mereka tetap menggunakan jalan milik pemerintah daerah untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) dari kebun, tetapi tidak ada itikad baik memperbaikinya. Padahal, sebelumnya pernah ada kesepakatan tertulis antara manajemen lama dan para geuchik untuk perbaikan jalan, namun sampai sekarang belum terealisasi,” tambahnya.

Kekecewaan warga semakin dalam karena pihak perusahaan pernah menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah desa, tertanggal 7 Desember 2022, mengenai penggunaan dan pemeliharaan jalan dari Kemukiman Beurandang ke Batu VIII.

Nota kesepahaman tersebut menyatakan bahwa jalan utama di dalam kebun menjadi jalur utama angkutan produksi. Namun dalam kondisi tertentu, seperti banjir atau gangguan lainnya, jalan Kemukiman Beurandang ke Batu VIII dapat digunakan sebagai jalur alternatif.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PTPN IV Regional 6 Cot Girek bersama vendor transportasinya disebut telah memberikan bantuan berupa tiga truk sirtu serta alat berat seperti greder dan compact untuk memperbaiki beberapa titik jalan. Tambahan tiga truk sirtu lainnya dikabarkan akan disediakan oleh vendor transportasi di hari berikutnya.

Manajemen PTPN juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pemeliharaan jalan secara berkala minimal dua kali dalam setahun dengan menggunakan alat berat milik perusahaan.

Pemerintah Desa Beurandang menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyatakan dukungan terhadap kerja sama dalam penggunaan dan pemeliharaan jalan demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan. Namun, hingga kini, warga menilai komitmen itu belum ditindaklanjuti oleh PTPN IV Regional 6 Cot Girek.

Usman menyatakan, jika PTPN tetap menggunakan jalan tanpa kontribusi terhadap perbaikannya, masyarakat akan mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran jalan atau pemasangan portal.

Ia juga mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan yang selama ini hanya memberi uang koordinasi sebesar Rp300 ribu per bulan kepada geuchik dan mukim. Menurutnya, dana itu tidak dapat dikategorikan sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR) karena tidak berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

“Uang itu hanya untuk jaga hubungan. Bukan solusi, bukan CSR. Jalan tetap rusak, kami tetap menderita,” tegasnya.

Selain soal infrastruktur, Usman juga menyoroti tindakan represif perusahaan terhadap warga miskin yang mengambil brondolan sawit — buah jatuh yang tidak masuk timbangan resmi.

“Beberapa janda dan warga miskin ditangkap dan dibawa ke Polres hanya karena mengambil beberapa kilogram brondolan. Harganya bahkan tak sampai Rp50 ribu. Itu tidak manusiawi,” ujarnya.

Ia juga mendesak evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang akan berakhir pada 2026.

“Kalau perlu, sebagian lahan HGU diberikan kepada masyarakat. Sudah terlalu lama kami menderita di tengah hamparan sawit yang tak bisa kami nikmati,” pungkas Usman.

Dari sisi hukum, masyarakat memiliki dasar untuk menuntut akuntabilitas. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 mewajibkan setiap BUMN menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang berbasis pada kebutuhan sosial dan dampak nyata — bukan sekadar simbolis.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PTPN IV Regional 6 Cot Girek belum memberikan keterangan resmi terkait semua persoalan keluhan warga. (Rul)

Leave A Reply

Your email address will not be published.