
JAKARTA, Harnasnews – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Komisi III DPR RI segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI),
“Audiensi dengan Komisi III DPR RI hari ini adalah momen penting dalam upaya para korban mencari keadilan atas dugaan pelanggaran HAM berat yang mereka alami di masa lalu. Oleh karena itu Komisi III harus menindaklanjuti pertemuan hari ini dengan memanggil Polri. Hal ini penting agar Komisi III dapat menanyakan langsung kepada Polri terkait alasan mereka melakukan SP3 terhadap kasus ini di masa lalu,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
Komisi III harus meminta Kapolri untuk membuka kembali penyidikan terhadap kasus ini agar kegagalan negara di masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi korban tidak terulang. Komisi III perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami oleh eks pemain sirkus OCI ini.
Tim pencari fakta ini penting untuk mengungkap kegagalan negara di masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi para korban. Di saat yang sama Polri dan Komnas HAM juga harus tetap melaksanakan tugas mereka menginvestigasi kasus ini secara terpisah.
Komnas HAM pun perlu segera membentuk tim penyelidikan pro-justisia untuk memastikan pengusutan kasus berjalan secara obyektif, independen dan berpihak pada korban.
“Yang tak kalah pentingnya adalah pemerintah juga harus membuka akses bagi korban untuk mendapatkan pemulihan yang layak, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial. Lebih jauh, kasus ini harus menjadi evaluasi bahwa selama ini negara lalai memastikan perlindungan warga dalam bekerja dan bebas dari eksploitasi dan penyiksaan,” ujar Usman.
Kasus ini menuntut DPR untuk mendesak pemerintah untuk secara reguler melakukan audit terhadap perusahaan atas uji tuntas kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum dan HAM yang ada di Indonesia. Ini penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan adalah merupakan bagian dari hak yang tidak bisa dibatasi atau dikurangi dalam kondisi apapun. Oleh karena itu pelanggaran atas hak fundamental ini merupakan pelanggaran HAM berat yang harus menjadi perhatian serius bagi Komisi III, Polri, Komnas HAM dan kementerian serta lembaga terkait.
Latar Belakang
Komisi III DPR RI hari ini (21/04) dijadwalkan mendengar kesaksian para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) terkait tindakan tidak manusiawi yang pernah mereka alami selama bekerja sebagai pemain sirkus.
Sebelumnya pada 15 April lalu, mereka juga mengadu kepada Kementrian HAM. Salah seorang korban mengaku dipaksa berlatih sebagai pemain sirkus sejak usia lima tahun dan mengalami kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
Para korban mengaku mengalami berbagai bentuk perlakuan tidak manusiawi seperti dipukul, disetrum, dipaksa bekerja dalam kondisi sakit, dipisahkan dari anaknya setelah melahirkan, hingga dipaksa makan kotoran hewan.
Seorang pengelola OCI, kepada media pada 17 April lalu, mengakui anak-anak pemain sirkus yang dipekerjakan di sana sejak 1970-an kerap dipukul menggunakan rotan sebagai bentuk pendisiplinan. Namun dia membantah terjadi penyiksaan dan mengklaim para pemain sirkus diberlakukan layaknya keluarga dan selalu memenuhi kebutuhan mereka.
Sebelumnya, mereka sempat membawa kasus ini ke Komnas HAM. Pada 1997, Komnas menyatakan OCI telah melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap anak-anak pemain sirkus.
Mabes Polri dikabarkan sempat menangani laporan pidana atas kasus kekerasan yang dialami para pemain sirkus OCI pada 1997. Namun kasus ini dihentikan (SP3) pada 1999 karena alasan kurangnya alat bukti. **