
Pengangkatan Dirus Perumda TB Oleh Bupati Bekasi Dinilai Langgar Aturan BUMD
KAB. BEKASI, Harnasnews.com – Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha (Dirus) definitif Perumda Tirta Bhagasasi menui polemik di beberapa kalangan. Insitut Kajian Strategis (IKASTRA), menduga bahwa ada cacat administrasi pada keputusan tersebut.
Fathur Rohman, Ketua IKASTRA mengatakan, Berdasarkan surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 Tentang Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih, selaku Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2025-2029 yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi dinilai melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pasalnya, Ade Efendi Zakarsih ini dinilai tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk menjadi anggota Direksi sebagaimana yang di sebutkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 35 serta PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 57.
“Secara hukum, usia minimum anggota direksi adalah 35 tahun. Tapi Ade Zakarsih baru berusia 34 tahun saat diangkat. Lebih parahnya, dia juga masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Demokrat, yang jelas-jelas dilarang dalam regulasi,” ucapnya.
Pihaknya merasa kecewa kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang, sebagai Kepala daerah yang mengeluarkan surat keputusan tersebut, apalagi dalam prosesnya ini sama sekali tidak ada transparansi kepada publik dan dilakukan secara diam-diam.
“Saya yakin Bupati tidak bodoh dan mengetahui bagaimana regulasi pengangkatan anggota Direksi dalam BUMD, namun kenapa Bupati yang seharusnya menjadi contoh untuk selalu menjalankan amanat konstitusi justru malah melanggar konstitusi yang ada,” ujar Fathur.
Fathur kembali menegaskan, untuk menyikapi persoalan ini pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar hal ini dapat ditindaklanjuti dengan serius, sehingga kedepannya tidak ada lagi Pejabat yang ugal-ugalan dalam melakukan keputusan maupun kebijakan.
“Akan kami pastikan terus mengkritisi persoalan ini sampai benar-benar tuntas sesuai amanat konstitusi yang berlaku, sehingga hal seperti ini tidak lagi terjadi di Bekasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” Tutupnya. (Sygy)