
Soal Donny Sirait dan Pencemaran Air Lindi di TPA Burangkeng, Begini Kata Ketua DPRD
BEKASI, Harnasnews – Status tersangka tak menggoyahkan kursi Syafri Donny Sirait. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi itu tetap aktif menjabat meski sejak 12 Maret 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran air sungai di TPA Burangkeng.
Air lindi alias leachate yang mengalir bebas ke kali alam Burangkeng menjadi salah satu akar masalahnya. Selama dua tahun kepemimpinannya, Donny tak membangun instalasi pengolahan air sampah maupun limbah (IPAS/IPAL) yang seharusnya mencegah pencemaran.
“Penanggungjawab OPD (organisasi perangkat daerah) adalah bupati. Saya sih berpendapat, Pak Bupatilah (Ade Kuswara Kunang) yang bisa memberikan keputusan terkait apapun masalah posisi Kadis LH tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron saat dimintai tanggapan Forum Jurnalis Penggiar Lingkungan (FJPL) Senin lalu (21/4/2025).
Ketika ditanya soal masalah IPAS/IPAL, Ade mengklaim DPRD sudah menganggarkan dana pembangunannya. Sedangkan untuk teknisnya, dinas terkait yang menjalankan dan mengeksekusi.
“Nanti coba akan kita komunikasikan dan akan kita panggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi 3, kenapa hal yang urgen (mendesak) ini belum dilaksanakan,” terang Ade.
Meski begitu, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh karena mungkin ada pertimbangan lain, misalnya belum ada detail engineering design (DED), atau hal lainnya.
Dia menambahkan, persoalan air lindi menjadi sumber pencemaran lingkungan yang mengkhawatirkan. “Kita tidak tahu namanya air, mengalir apalagi mengikuti aliran sungai nanti bisa kemana-mana. Itu menjadi problem (masalah) tersendiri, makanya air lindi ini menjadi salah satu perhatian yang harus segera dilakukan tindakannya,” pungkasnya. (Supri)