Skandal Eks Kepsek Sampang: Telantarkan Istri hingga Meninggal, Kini Dibui 1,8 Tahun

 

SAMPANG,Harnasnews  – Dunia pendidikan kembali dihantam kabar memalukan. Makki Bin Hariri, mantan Kepala Sekolah SDN Jungkarang 4 di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, resmi dipenjara selama 1 tahun 8 bulan. Bukan karena kasus korupsi atau kekerasan fisik, tetapi karena lebih memilih selingkuhan dan menelantarkan istri serta anaknya hingga sang istri jatuh sakit dan meninggal dunia.

Putusan dibacakan Kamis (24/4/2025) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang. Dalam sidang yang berlangsung tertutup namun menyita perhatian publik itu, hakim menyatakan Makki terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 huruf a UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Perbuatannya mencoreng martabat profesi pendidik. Ia gagal menjadi figur teladan, baik di rumah tangga maupun di lingkungan sekolah,” kata hakim dengan nada tegas.

Kasus ini menyulut amarah publik. Sebab, bukan hanya urusan pribadi yang tercoreng, tapi juga nilai-nilai pendidikan yang selama ini dijunjung tinggi. Seorang kepala sekolah — tokoh yang seharusnya menjadi panutan moral — justru mempertontonkan pengkhianatan terhadap keluarga demi hubungan gelap.

Tak terima dengan vonis tersebut, kuasa hukum Makki, Sutrisno, langsung menyatakan banding. “Kami menilai hukuman ini tidak proporsional dan mengabaikan pledoi kami,” katanya. Ironisnya, langkah banding juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menilai hukuman 1,8 tahun masih terlalu ringan.

Reaksi keras datang dari aktivis perempuan dan perlindungan anak. Mereka menyebut hukuman itu belum sebanding dengan dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan. “Seharusnya ada vonis maksimal. Ini bukan sekadar penelantaran. Ini bentuk kekerasan yang berujung kematian,” ujar salah satu aktivis.

Makki kini harus menjalani hukuman sebagai terpidana, meninggalkan catatan kelam di dunia pendidikan dan mengingatkan publik bahwa figur panutan pun bisa jatuh ketika kehilangan moral dan nurani.
( Anam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.