Kepala Daerah Tak Boleh Tolak Wartawan
PANGKALPINANG,Harnasnews.Com – Terkait adanya penolakan wawancara dari Gubernur Bangka Belitung Dr Erzaldi Rosman yang terjadi pada Selasa (17/1/18) kemarin di kantor gubernur sangat di sayangkan oleh Feryandi selaku Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jika memang benar, bahwa Gubernur Bangka Belitung telah menolak untuk diwawancarai wartawan, itu merupakan penghinaan profesi wartawan dan juga dapat dikategorikan pelanggaran UU Pers No 40/1999, UU KIP 14/2008 dan UU 23/2014 tentang Pemda. Jika hal ini terbukti nanti, tidak main-main sanksinya gunernur bisa diberhentikan sesuai UU 23/2014.
Sebagai pejabat publik, kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota, Bupati, Camat hingga Lurah dan Kepala Desa pun tidak boleh menolak wartawan untuk di wawancarai.
“Apalagi jika seandainya penolakan itu dilakukan secara kasar, hal ini sangat melecehkan profesi wartawan sebagai insan pers yang dilindungi undang-undang dan memiliki tugas sangat berpengaruh dalam pembangunan daerah, bangsa dan negara”, ungkap Feryandi yang biasa disapa Komeng ini, Rabu (17/01/18).
Menurutnya, sebagai pencari berita untuk mempublikasikan informasi harus memberikan data-data atau informasi secara terbuka dan transparan.
Sebagai pejabat publik termasuk kepala daerah wajib untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi kepada wartawan. “Sebab menolak memberi informasi termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegas Komeng yang juga Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Babel ini.