Surabaya Harnasnews.Com – Polemik pembongkaran lapak pedagang di Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang Surabaya yang berujung ke persidangan tak juga menuai penyelesaian. Bahkan, hingga digelarnya sidang, Rabu (17/1/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, permohonan kuasa hukum tentang penghentian segala aktivitas yang dilakukan tergugat di area yang sudah rata dengan tanah tersebut.
“Kami memohon kepada yang Mulia (Hakim, red) agar tergugat menghentikan segala aktivitas apapun, apalagi melakukan pembongkaran,” cegah penasehat hukum pedagang, Bernard Manurung SH kepada Hakim Ketua, Slamet Riyadi dihadapan pihak tergugat.
Dalam permohonannya, Bernard menegaskan, permintaan penghentian aktivitas di area lapak tidak boleh dilakukan selama belum ada putusan hukum dari pengadilan. Sayangnya, permohonan kuasa hukum penggugat, dalam hal ini para pedagang, tidak mendapat respon menggembirakan dari hakim persidangan.
“Kami tetap pada permohonan semula, bahwa jangan ada pembongkaran maupun aktivitas lain di area lapak,” tegasnya usai sidang yang berlangsung di ruang Candra PN Surabaya.
Menyela langkah selanjutnya setelah tanggapan hakim yang hanya berpatokan pada pengajuan berkas persidangan, Bernard mengaku, tidak ada masalah. Alasannya, upaya memohon kepada hakim tersebut merupakan bagian dari informasi yang bisa dijadikan pertimbangan hakim mengambil keputusan di persidangan pekan depan.