Surabaya Harnasnews.com– Ponco Prihanto, terdakwa dengan kasus mucikari online kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Dalam keterangannya, saksi mengaku telah dijual ke pria hidung belang sebanyak 20 kali.
Pada sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum Samsu J Efendi menghadirkan saksi EK (inisial) alias Nita. Nita merupakan wanita yang dijual terdakwa ke pria hidung belang.
Nita yang saat menjalani persidangan mengenakan jilbab ini nampak gugup. Bahkan, mulut Nita sering kali terlihat komat-kamit membaca doa. Setengah jam berlalu, majelis hakim yang diketuai Hariyanto akhirnya menutup persidangan.
Usai sidang jaksa Samsu mengatakan, saat diperiksa sebagai saksi, Nita mengaku telah dijual oleh terdakwa sebanyak 20 kali. “Tadi saat diperiksa, saksi Nita mengaku sudah seringkali dijual terdakwa, tepatnya sudah 20 kali,” katanya kepada wartawan Harnasnews.com.