SAMPANG, Harnasnews.com –
Unjuk Rasa (UNRAS) yang dilakukan Aliansi Perempuan Sampang (APS), sambil berjalan kaki dari kantor DPRD Sampang menuju ke Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (18-01-2018) pagi.
Hasil pantauan dilokasi, Unjuk Rasa (UNRAS) para perempuan itu menuntut agar Hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap Hasbi, PNS SDN Gulbung 3 (Tiga). Sementara, korban SDN Gulbung 1 (Satu), dan para aksi menuntut denda sebanyak-banyaknya sesuai dengan UU no 35 Tahun 2014 Pasal 81 ayat 1,2,3 dengan denda Rp.5000.000.000 (5M), dan pelaku harus diberi hukuman yang mengandung efek jera yaitu di kebiri, mengingat korban dari pelaku kekerasan seksual ini lebih dari satu orang.