Tambang Ilegal Berdalih Normalisasi Sungai
Trenggalek,Harnasnews.Com – Normalisasi Anak Sungai Kali Tawing Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek di sinyalir melanggar Peraturan Pemerintah Tentang Sungai pasalnya dalam pelaksanaan diduga tidak dilengkapi izin serta dilaksanakan oleh pengusaha tambang.
Soryani Ketua Harian Ormas Laskar Merah Putih Macab Trenggalek Kamis ( 01/03) menjelaskan, UUD NKRI 1945 Pasal 10 jo. Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM sertaPasal 15 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2011 tentang Sungai.
Sesuai UU Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum dan PP tentang Sungai, bahwa Pasal 18 jo. Pasal 20 ayat (1) PP tentang Sungai menyatakan bahwa pengelolaan sungai meliputi a) konservasi sungai, b) pengembangan sungai dan c) pengendalian daya rusak air sungai. Jadi, jika sungai sudah menunjukkan gejala rusaknya atau TERGANGGUNYA 3 poin tersebut, maka harus dinormalkan (normalisasi).
Selanjutnya, anggaran untuk pengelolaan sungai menurut Pasal 19 PP tentang Sungai, dibiayai oleh Pemerintah melalui APBN dan APBD yang disahkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota yang melibatkan instansi teknis dan masyarakat dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Lebih lanjut Dalam sosialisasi pelaksanaan proyek, pihak yang berwenang harus menunjukkan RAB, materi atau makalah yang menggambarkan pelaksanaan proyek pada warga.
Selanjutnya dalam pelaksanaan normalisasi sungai harus di biayai negara yang bersumber baik APBN ataupun APBD serta melibatkan masyarakat dengan standar dari Menteri.
Kemudian berdasarkan pemantauan harnasnews.com dalam pelaksanaan normalisasi anak sungai Kali Tawing Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dikerjakan pengusaha tambang serta hasil normalisasi sungai dijual tiap Truk 150 rb.
Dalam hal ini Kades Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi melalui telepon seluler memaparkan bahwa Normalisasi Anak Sungai Kali Tawing bukan kegiatan desa namun di pihak keduanya, ungkapnya.
Masih menurutnya, pemerintah desa sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada DPRD Trenggalek, Dinas Pengairan Provinsi Jatim, pungkasnya. (hrd).