Wartawan Media Online Lokal NTT Dianiaya Oknum Camat, Anggota Dewan Membela

Ilustrasi.

ROTE NDAO,Harnasnews.Com   – Kuasa hukum Bernadus Saduk,  Israel Laiskodat menyayangkan adanya dugaan Intervensi terhadap kinerja kepala Kejaksaan (Kejari) Rote Ndao oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur NTT, Alfred Saudila dan Ketua Fraksi Golkar Yosia A. Lau, SE, terkait pelimpahan tahap II kasus penganiayaan wartawan Portalntt.com.

“Kalau memang benar dua anggota DPRD Rote Ndao tersebut menemui Kajari Baa dan meminta agar tersangka camat Elias Talomanafe tidak ditahan,maka itu jelas mengintervensi kinerja kejaksaan,”  terang  Laiskodat saat memberikan pernyataannya, Senin, (5/4).

Ia menambahkan, Fungsi anggota DPRD itu melakukan pengawasan penegakan hukum termasuk kinerja kejaksaan bukan meminta di lepaskan tersangka.

Lanjut Laiskodat, seharusnya anggota DPRD memihak kepada rakyat kecil dan mengawasi kinerja Kejari Rote Ndao agar kasus pidana tersebut di tangani dengan tuntas karena fungsi anggota DPRD adalah mengawasi setiap persoalan hukum yang ditangani pihak penegak hukum termasuk pihak Kejaksaan. Dan berwenang mempertanyakan perkembangan penyidikan apabila terkesan lambat di proses bukan meminta tersangka dilepaskan.

“Kami meminta Jaksa segera melakukan penahanan tersangka di rumah tahanan negara, karena dikhawatirkan tersangka melakukan sesuatu yang tidak diinginkan terhadap korban,apalagi kedua oknum anggota DPRD tersebut selaku tim sukses paslon Bupati dan Wakil bupatinya Paulina Haning dan Stefanus Saek (paket lentera),” tegasnya.

Menurutnya, proses penyiksaan adalah tindakan melawan hukum karena menghalang-halangi kerja jurnalis melalui intimidasi bahkan pemukulan.

Sementara anggota DPRD Yosia Adi Lau ketika dikonfirmasi wartawan melalui via telepon genggamanya mengakui kalau kemarin dirinya bersama ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila menemui Kajari Rote Ndao “Memang kami ada di situ kemarin tapi itu bukan dosa to,” katanya

Sebelumnya,  kasus penganiayaan berat yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat camat itu sangat di sayangkan, sebagaimana rumusan pasal 170 dan pasal 351 ayat (1) dari penyidik Polda NTT ke Kajari Rote Ndao, Rabu (28/02) lalu. Namun karena adanya dugaan intervensi dari anggota DPRD,  kejaksaan negeri Rote Ndao menetapkan tahanan kota kepada Camat Elias Talomanafe.

Padahal, dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dan melakukan tindakan yang berakibat atau dihukum kerja, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta. (Dance)

Leave A Reply

Your email address will not be published.