ROTE NDAO,Harnasnews.Com – Kasus dugaan penimbunan pupuk di rumah jabatan bupati yang diduga melibatkan orang nomor satu di Rote Ndao, rupanya terus mendapat perhatian publik.
Kasus tersebut bermula saat Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Bambang Irawan dan Kapolsek Rote Barat Laut IPDA James J. Mbau serta sejumlah anggota polisi menggeledah rumah milik Daniel Hello menemukan 26 karung pupuk bersubsidi.
Pupuk bersubsidi 50 kg terdiri dari 8 karung pupuk ponska dan 18 karung pupuk urea yang disimpan di ruang tamu. Dari hasil introgasi polisi, Daniel Hello mengakui bahwa pupuk tersebut milik bupati Rote Ndao.
“Semua pupuk ini milik pak Bupati Leonard Haning. Saya ambil di rumah jabatan bupati sekira akhir Desember 2017,” Daniel mengakui.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Bambang Irawan, pihaknya telah memeriksa Daniel Hello, Danil Lusi, Fredik Hello, Rosdalinda dan bupati Leonard Haning sebagai saksi.
Menurut keterangan para saksi, bupati Haning memiliki sawah seluas 5 hektare di wilayah desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut. Haning percayakan kepada Daniel Hello dan empat orang warga untuk mengelola sawah tersebut.
Pupuk bersubsidi itu dibeli dari distributor CV. Suara Mas melalui Roslinda dengan harga Rp 90.000 perkarung pupuk urea dan pupuk ponska perkarung Rp 115.000. Di beli pada akhir November 2017 dan diantar langsung distributor ke rumah jabatan bupati Rote Ndao dan disimpan di garasi.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Aklarasi Nasional NTT, Lodi Lukas menegaskan, perbuatan penimbunan pupuk bersubsidi itu secara hukum telah merugikan rakyat Rote Ndao.
“Sebab, saat itu terjadi kelangkaan pupuk bagi petani. Mengapa ada kelebihan pupuk bersubsidi justru di jual . Mestinya kelebihan pupuk bersubsidi itu dibagikan kepada petani yang membutuhkan,” ujar Lukas, kepada garudanews.id, Rabu, (7/3).
Kasus ini pun, kata Lukas, bisa disangkakan dengan pasal penggelapan KUHP bagi distributor. Lebih fatal lagi kalau tidak ada yang namanya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Selain itu kata dia, bila dalam kasus tersebut Bupati Leonard Haning ikut terklibat, maka dapat dikanai pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Perdaganagn Nomor 15 Tahun 2013, Tentang Pengadaan dan Pengaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian. Di Pasal lainnya melarang distributor melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada pedagang dan atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pengecer.
Menurutnya, penimbunan pupuk bersubsidi itu untuk dipersiapkan pada saat musim tanam tiba. Meski pun ada dugaan pelanggaran tetapi barang bukti tidak dapat disita oleh pihak penyidik polisi.
Dirinya juga mempertanyakan barang bukti pupuk bersubsidi itu dititipkan kembali pada Daniel Hello. Polisi beralasan tidak ada tempat penyimpanan dan dikuatirkan barang bukti rusak. (Dance)