JAKARTA,Harnasnews.Com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan 5 ton (254 karung) bibit bawang putih impor yang diperjual belikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengamanannya pun sudah dilakukan 2 Maret 2018.
“Kami telah mengantongi nama importir pemasok bibit bawang putih tersebut dan tidak segan-segan memberikan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan importasi,” kata Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, saat kunjungan ke Kompleks Pergudangan Pusat Distribusi, Jakarta Utara, (12/3).
Usai ditelusuri, importir tersebut rupanya memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton, dengan kata lain jumlah itu jauh lebih besar dari kebutuhan bibit yang diperlukan untuk menanam lahan sesuai kewajiban importir.
“Importir tersebut telah merealisasikan impor bibit bawang putih sebanyak 232 ton (13.050 karung) melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018 dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen importasi,” ujar Veri.
Kemendag secara tegas mengawasi impor dengan tidak ada kata kompromi bagi importir nakal yang menyalahgunakan aturan. Terlebih setelah diberlakukannya pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post border) yang mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi.
“Konsekuensinya harus dikenakan sanksi. Kalau perlu blokir nama pelaku usahanya dan dikenakan sanksi pidana. Temuan ini dapat ditingkatkan kedalam tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-Perdagangan bersama Korwas Bareskrim Polri,” pungkasnya.(Dar/Red)