Penindakan Pelanggar Ganjil-Genap Mulai Efektif Berlaku 23 Maret
JAKARTA,Harnasnews.Com – Terhitung sejak dimulainya pemberlakuan sistem ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur, Senin kemarin 12 Maret 2018, hingga dua pekan kedepan kepolisian bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi nya kepada para pengendara yang hendak melintasi GT Bekasi tersebut.
Diketahui, kepolisian akan benar-benar memberlakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil-genap sejak 23 Maret 2018 mendatang.
Kepala Induk Petugas Lalu Lintas Jalan Raya (PJR) Tol Cikampek Korlantas Polri Kompol Deni Setiawan menyatakan akan menindak pelanggar sistem ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur mulai 23 Maret 2018. Sebelum itu, sosialisasi terus dilakukan.
“Nanti 23 Maret baru akan ada tindakan,” kata Deni di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Selasa, (13/3).
Deni menuturkan hingga 22 Maret 2018 pihaknya masih mengutamakan sosialisasi untuk pengendara kendaraan pribadi atau golongan I dan II yang hendak memasuki Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi timur. Harapannya agar masyarakat menyadari ada peraturan ganjil genap tersebut.
“Pada hari kedua ini, kendaraan genap yang hendak masuk ke dalam tol akan dihalau petugas gabungan. Mereka akan diarahkan memutar balik kendaraan di depan gerbang tol,” ucap Deni.
Pihaknya juga akan mengevaluasi sistem ganjil genap setiap hari hingga seminggu ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui pengaruh kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Kota Bekasi.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan petugas tidak akan menilang pengendara yang melanggar di hari pertama pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur. Dia meminta petugas memasifkan sosialisasi.
“Saya minta kepada anggota di lapangan untuk menghindari sanksi tilang pengendara selama sosialisasi ganjil-genap,” kata Tito yang hadir dilapangan bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, kepada wartawan, di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Maret 2018.
Tito sudah meminta jajarannya memberikan pendekatan persuasif bagi pengendara yang kebingungan dalam aturan ganjil-genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Ia juga meminta anak buahnya mengarahkan pengendara yang nomor pelatnya terkena dampak ganjil genap untuk beralih ke jalur arteri.
Selain itu, Tito meminta kepada intansi terkait untuk membuatkan posko bersama untuk mengakomodasi masukan publik. Posko tersebut juga diharapkan dapat membantu sosialisasi kebjakan yang telah diberlakukan di media massa dan media televisi.(Grd)