Trenggalek,Harnasnews.Com – CV Kalimashada mempersiapkan gugatan ke Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui kuasa Hukumnya Drs Puji Handi, SH. MH pasalnya diduga Pemkab Trenggalek telah melakukan perbuatan melawan hukum memutus Kontrak kerja secara sepihak proyek Pembangunan Embung / Dam Parit Desa Dompyong Kecamatan Bendungan senilai Rp 291.356.000.00 dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK).
Drs Puji Handi, SH. MH Kuasa Hukum CV Kalimashada, Kamis (15/03) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa dirinya sedang mempempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Trenggalek Cq Dinas Pertanian dan Pangan, ungkapnya.
Kemudian dia menjelaskan bahwa saat ini telah mengumpulkan bukti bukti perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Pemkab Trenggalek terhadap CV Kalimashada dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Embung / Dam Parit Desa Dompyong Kecamatan Bendungan yang diputus kontrak secara sepihak.
Selanjutnya dalam kasus ini telah menurutnya telah terjadi perbuatan melawan hukum pasalnya pemutusan kontrak kerja seharusnya ada beberapa proses yang dilalui sehingga tidak tidak merugikan kontraktor pelaksana, ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam hal ini kuasa hukum CV KALIMASHADA menilai proyek pembangunan Embung / Dam Parit Desa Dompyong Kecamatan Bendungan telah terjadi gagal perencanaan serta terkesan pekerjaan yang dipaksakan, lanjutnya.
Dalam kasus ini menurutnya dalam pekan depan akan segera menggelar perkara bersama direktur CV Kalimashada serta segera melayangkan serat gugatan melalui jalur hukum, pungkasnya. (hrd).