Kakanwil Kumham BABEL Buka Rapat Kerja Tekhnis Pemasyarakatan

Direktur Pembinaan Narapidana & Latkerpro Kemenkum & HAM pusat, Harun Sulianto

Bangka Belitung,Harnasnews.Com – Bertempat di Graha Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 21 Maret 2018 dilaksanakan pembukaan Konsultasi Teknis tentang Peningkatan Pemenuhan Hak WBP terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor.03 Tahun 2018 yang dibuka langsung oleh Yoseph selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung.

Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari ( tanggal.21 s/d 22 Maret 2018 )  yang diikuti sebanyak 28. orang peserta perwakilan dari divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah dan  perwakilan UPT Pemasyakatan se Bangka Belitung.

Ketua pelaksana Ida Bagus Ardana dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi petugas pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak hak warga binaan pemasyarakatan secara transparan, akuntabel dan tepat waktu, serta meningkatkan pengetahuan tehnis petugas di Unit Pelaksanan Tehnis Pemasyarakatan masing masing.

Pada kesempatan yang sama kepala Kantor Wilayah mengharapkan kepada peserta untuk mengikuti konsultasi teknis ini dengan sebaik baiknya dengan Motto SERIUS. Sehingga diharapkan bisa memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk dilaksanakan di UPT masing masing sehingga dapat melayani masyarakat secara Cepat, Tepat dan Profesional sebagaimana tercermin dalam 3 sasaran :
– peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi.
– pemerintah yang bersih dan bebas KKN.
– peningkatan pelayanan publik.
Para peserta raker saat sedang mendengarkan pengarahan dari Direktur Pembinaan Narapidana & Latkerpro Kemenkum & HAM pusat, Harun Sulianto

disamping Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bangka Belitung  narasumber kegiatan ini diisi juga oleh Bapak Harun Sulianto selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja DirektoratJenderal Pemasyarakatan.(Red/Man)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.