Satlantas Kota Probolinggo Dan Wajib Pajak Kendaraan Bikin Petisi Anti Hoax
PROBOLINGGO, HarnasNews.com – Dengan adanya berita HOAX akan menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan masyarakat, sehingga pihak pemerintah, TNI dan POLRI mengajak masyarakat untuk tidak menyerap informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Dalam bersosialisasi anti HOAX, jum’at 23/03 ada pemandangan yang berbeda di Kantor samsat Kota Probolinggo. Mereka para wajib pajak kendaraan bersama anggota satlantas Kota Probolinggo yang bertugas di samsat membikin petisi anti Hoax.
Kegiatan yang di motori oleh Agus Efendi (sala satu anggota satlantas kota Probolinggo yang bertugas di Samsat ) ini sangat mendapat apresisasi dari para wajib pajak. Terlihat dari mereka yang begitu antusias dan semangat seakan-akan mereka sangat tau bahwa saat ini banyak isu yang beredar tanpa kebenaran yang jelas.
Iptu Firman Widya yang menjabat sebagai Kanit Reg Indent (KRI) Satlantas Kota Probolinggo menerangkan, “Memang kita dari kepolisian mendapat perintah dari Kapolri langsung, kita harus menggalakkan petisi petisi anti hoax, karena Indonesia saat ini sudah sangat rawan sekali, di mana mana orang bisa memutar balik kan fakta, itu seperti sudah menjadi hal biasa maka dari itu perintah dari pimpinan tertinggi kita, kita haris menyadarkan masyarakat Indonesia untuk mawas diri atas berita berita hoax tersebut. Supaya masyarakat tidak mudah percaya atas berita berita sebelum mengecek kebenaran terkait isi berita tersebut.” Jelas nya.
Terkait apa yang harus di lakukan masyarakat atau Nitizen ketika mendapat suatu berita, Pria yang sebelumnya menjabat KRI di Satlantas Malang ini menyampaikan ” kami harap mereka yang mendapat berita tentang suatu hal, tidak langsung meng share atau membagikan, sebelum mereka tau betul apa itu benar atau bohong, jika itu menyangkut suatu instansi, bila perlu mereka langsung mengkonfirmasi atau menanyakan langsung kepada instansi yang bersangkutan, karena undang undang ITE tidak hanya menjerat mereka yang mebuat tapi juga yang mempublikasikan” ujar nya.
“Seperti kasus yang rancu di DKI kapan itu, tersangka sendiri sebanarnya bukan orang yang menyaksikan langsung kejadian, dia hanya mengetahui melalui rekaman dan dia membagikan, tanpa mengetahui ke aslian nya seperti apa, jadi seperti itu tidak boleh” lanjut nya.
Menyangkut pelanggar UU ITE apakah polres bisa memproses atau harus ke Polda, Firman menyampaikan ” sebenarnya ini rana Reskrim, tapi sepengetahuan saya kalo ujaran kebencian itu hanya menyangkut individu atau personal
Saja di polres sudah bisa di proses di polres, tapi jika sudah melibat kan organisasi yang sudah cukup luas seperti MCA kemarin itu, maka Mabes Polri akan langsung turun. Jadi kita lihat kapasitas nya, jika hanya personal atau ujaran kebencian karena dia benci kepada satu orang saja cukup di Polres, tapi kalo dia sudah membawa Ras, suku Agama dan terorganisir otomatis Bareskrim pasti turun”. Terang nya (Cul).