Surabaya,Harnasnews.Com – Tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya yang melibatkan petinggi Pemkot yaitu Soendari memberontak saat akan ditahan oleh Peyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Senin (2/4).
Wanita berkerudung itu tak terima atas penahanannya. Dia mengklaim tidak bersalah dan menantang Kejati Jatim untuk membuktikan perbuatannya. “Ini gila, saya gak mau masuk Rutan, Lihat nanti siapa yang menang, Kejaksaan apa saya,”ucap Soendari dengan nada tinggi pada petugas yang akan menahannya.
Wanita yang terkenal dengan sebutan bu Ndari ini terlihat marah marah lebih dari satu jam . namun, pemberontakan Soendari ini tak membuat petugas Kejati Jatim bersikap lemah. Bahkan, petugas langsung membawanya menuju Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Adil Pranajaya selaku kuasa hukum Soendari meyatakan bahwa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terlalu terburu-buru untuk menahan kliennya yang terlibat dalam kasus korupsi ini. “(Penyidik) terlalu terburu-buru, Seharusnya ada koordinasi dan yang lebih penting adalah penyidik nggak langsung membawa klien saya ke Rutan” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Soendari lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. “Tadi (tersangka) diperiksa dari pukul 09.WIB,dan kami sudah SOP dalam melakukan penahanan” ujarnya.
Richard menjelaskan kasus korupsi yang dilakukan oleh Soendari ini adalah terkait dengan hilangnya aset milik Pemkot Surabaya berupa lahan di Jalan Kenjeran Nomor 254, Surabaya seluas 537 meter persegi. Lahan itu dibeli Pemkot pada tahun 1926 berdasarkan Besluit 4276. Saat itu, lahan tersebut digunakan Pemkot Surabaya sebagai kantor Kelurahan Rangkah.
Pada 1999, kantor Kelurahan Rangkah pindah ke Jalan Alun-alun Rangkah. Pada 2003, Soendari membuat peta bidang itu tanpa bukti kepemilikan sah. “Tahun 2004 ada proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek,” beber Richard.
Laki laki asal Batak ini juga menegaskan bahwa lahan milik Pemkot Surabaya yang dipakai Soendari untuk berbisnis warung tersebut kemudian terkena gusur . Soendaripun meminta ganti rugi sebesar Rp 116 juta. “ Namun, Soendari menolak dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Surabaya.Tersangka (Soendari) justru menjual lahan itu ke pihak lain pada 2014 seharga Rp 2 miliar lebih,”jelas Richard. (mang/zam)