SURABAYA,Harnasnews.Com – Sidang Bandar Sabu dari jl Bharata Jaya Surabaya yang bernama Agus Tius Subandriyah, kelar sudah.
Hakim memberi putusan hukuman selama 4,5 tahun penjara serta denda 1 miliar kepada terdakwa. Atas vonis tersebut, terdakwa Agus Tius dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto langsung kompak menerima.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Dwi Winarko menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun kepada terdakwa Agus Tius Subandriyah, Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 2 bulan kurungan” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/4/2018).
Vonis yang dijatuhkan hakim Dwi Winarko itu lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa Suparlan. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Dan, JPU Suparlan kompak juga menerima vonis yang dijatuhkan hakim Dwi Winarko.
Sebelumnya terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Barata Jaya, Surabaya pada Desember 2017. Saat rumah terdakwa digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 6 poket sabu dengan berat total 0,469 gram.
Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersbut dari seseorang yang bernama Mardi Utomo (DPO). Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zam)